skip to main content

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah yang Tanahnya Berada di Atas Hak Pengelolaan

*Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
IGA Gangga Santi Dewi  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: .

Citation Format:
Abstract
Salah satu wewenang pemegang Hak Pengelolaan adalah berhak dan dapat menyerahkan bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak ketiga. Bukan berarti pemegang Hak Pengelolaan dapat melakukan hal-hal yang dapat merugikan, bahkan hingga sewenang-wenang kepada pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan tersebut. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana upaya bagi pemegang hak atas tanah yang tanahnya berada di atas Hak Pengelolaan supaya mendapat perlindungan hukum.Upaya yang dapat ditempuh diantaranya pemegang Hak Pengelolaan berkewajiban mendaftarkan tanahnya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan hingga memperoleh sertipikat Hak Pengelolaan. Selanjutnya membuat perjanjian penggunaan tanah antara pemegang Hak Pengelolaan dan pihak ketiga, sehingga lahir hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi bersama, serta bagi pemegang hak atas tanah yang berada di atas tanah Hak Pengelolaan tersebut mendaftarkan haknya hingga memperoleh sertipikat hak atas tanah. Dengan demikian, bagi kedua belah pihak mendapat perlindungan hukum, dan dapat dicegah hal-hal yang dapat merugikan, bahkan tindakan sewenang-wenang khususnya bagi pihak ketiga yang tanahnya berdiri di atas Hak Pengelolaan.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan hukum, hak atas tanah, Hak Pengelolaan

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan kedelapan (Edisi Revisi), 1999, Jakarta: Djambatan
  3. M Hadjon, Philippus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, 1986, Surabaya: Bina Ilmu
  4. Murad, Rusmadi, Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek, 2013, Jakarta: Mandar Maju
  5. Perangin, Effendi, Hukum Agraria Di Indonesia Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum,1989, Jakarta: Rajawali
  6. Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan Kelima, Pusat Pembinaan Dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1982, Jakarta: Balai Pustaka
  7. Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum, 2000, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  8. Soerodjo, Irawan, Hukum Pertanahan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Eksistensi, Pengaturan dan Praktik, 2014, Surabaya: Laksbang Mediatama
  9. Soekanto, Soeryono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
  10. Suhariningsih, Tanah Terlantar Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban, 2008, Jakarta: Prestasi Pustaka
  11. Supranto, J, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, 2003, Jakarta: PT Rineka Cipta
  12. S.W.Sumardjono, Maria, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, 2008, Jakarta: Kompas
  13. -------, Semangat Konstitusi dan Alokasi yang Adil Atas Sumberdaya Alam, 2014, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
  14. Tim Penulis Leks&Co, Hukum Real Estat Bagian I Hukum Pertanahan, Perumahan, dan Rumah Susun, 2017, Bandung: Citra Aditya Bakti
  15. Urip Santoso, Urip, --1, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, 2005, Surabaya: Kencana
  16. -------2, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, 2012, Surabaya: Kencana
  17. -------3, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, 2017, Surabaya: Kencana
  18. -------4, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, 2010, Surabaya: Kencana
  19. Artikel Jurnal
  20. Azaria, Winantyo,Levina, Penguasaan Hak Atas Tanah Dengan Hak Pengelolaan Yang Dikuasai Oleh PT. Pertamina (Studi Kasus: Sengketa Komplek Militer Antara TNI Dengan PT. Pertamina Di Kebon Jeruk, Jurist-Diction: Vol. 1 No. 2, November 2018
  21. Santoso,Urip, Eksistensi Hak Pengelolaan Dalam Hukum Tanah Nasional, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 2, Juni 2012

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.