BibTex Citation Data :
@article{GK9075, author = {Mujiono Prasetyo}, title = {Kejahatan Genosida Dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {7}, number = {3}, year = {2020}, keywords = {Kejahatan Genosida, Hukum Pidana Internasional, Etnis Rohingnya}, abstract = { Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998 . Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen terkait) untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang - undangan, dan pendekatan kasus hukum dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa p enyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural . Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan ma s sal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara si s tematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu . }, pages = {115--138} doi = {10.14710/gk.2020.9075}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/9075} }
Refworks Citation Data :
Kejahatan genosida yang berhubungan dengan pemusnahan etnis atau budaya dan juga termasuk pada kejahatan terhadap kelompok politik karena kelompok tersebut sulit diidentifikasi yang akan menyebabkan masalah internasional dalam suatu negara. Kejahatan genosida pada hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa dan sudah menjadi tindakan yang dilarang yang kemudian dituangkan pada Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR) serta statuta Roma 1998. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami jika ditinjau dalam Hukum Internasional dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara Hukum Internasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen terkait) untuk analisis kualitatif lebih lanjut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus hukum dalam membantu mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab utama dari kejahatan genosida adalah dilatarbelakangi dengan adanya perjuangan hak dari suku yang minoritas dan adanya agama yang fanatik serta rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural. Tindak kejahatan yang diperbuat oleh pemerintah Myanmar oleh Etnis Muslim Rohingnya merupakan tindak kejahatan internasional genosida, karena sudah memenuhi beberapa unsur pokok yaitu pembunuhan massal, diskriminasi terhadap agama yang minoritas, dilakukan secara sistematis, dan bertujuan untuk melenyapkan suatu etnis dan golongan tertentu.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271