BibTex Citation Data :
@article{GK6126, author = {Agung Prasetyo}, title = {Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkatnya pada Masyarakat Hukum Adat Osing}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Anak Angkat, Harta Peninggalan, Orang Tua Angkat, Hukum Adat.}, abstract = { Sebagian besar masyarakat menganggap k eturunan atau anak merupakan unsur yang sangat esensial bagi suatu keluarga . Begitu pentingnya keturunan dalam keluarga, maka jika dalam keluarga tidak mempunyai anak dapat berpotensi terjadinya poligami atau perceraian. Oleh karena itu, pengangkatan anak merupakan alternatif yang dapat dilakukan , agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal terwujud. Pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan atau hukum adat masih dilakukan dalam tatanan kehidupan masyarakat adat, karena adat kebiasaan merupakan ekspresi dari keyakinan yang begitu lama tertanam, secara turun temurun, sehingga menimbulkan ketaatan terhadap hukum adat pada setiap warganya. Berkaitan dengan hak anak angkat terhadap peninggalan orang tua angkatnya pada masyarakat hukum adat Osing di Kabupaten Banyuwangi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya. Mereka taat menjalankan agama Islam, namun juga masih menggunakan Hukum Adatnya, sebagai hukum yang hidup. Sedangkan hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkat nya, anak angkat berhak atas harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas masuknya anak angkat ke dalam hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Jika orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat tersebut berhak mendapatkan seluruh bagian dari harta gono-gini, sepanjang tidak ada tuntutan dari kerabat orang tua angkatnya. Proses pewarisan melalui musyawarah keluarga. }, pages = {227--241} doi = {10.14710/gk.2019.6126}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/6126} }
Refworks Citation Data :
Sebagian besar masyarakat menganggap keturunan atau anak merupakan unsur yang sangat esensial bagi suatu keluarga. Begitu pentingnya keturunan dalam keluarga, maka jika dalam keluarga tidak mempunyai anak dapat berpotensi terjadinya poligami atau perceraian. Oleh karena itu, pengangkatan anak merupakan alternatif yang dapat dilakukan, agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal terwujud. Pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan atau hukum adat masih dilakukan dalam tatanan kehidupan masyarakat adat, karena adat kebiasaan merupakan ekspresi dari keyakinan yang begitu lama tertanam, secara turun temurun, sehingga menimbulkan ketaatan terhadap hukum adat pada setiap warganya. Berkaitan dengan hak anak angkat terhadap peninggalan orang tua angkatnya pada masyarakat hukum adat Osing di Kabupaten Banyuwangi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya. Mereka taat menjalankan agama Islam, namun juga masih menggunakan Hukum Adatnya, sebagai hukum yang hidup. Sedangkan hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya, anak angkat berhak atas harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas masuknya anak angkat ke dalam hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Jika orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat tersebut berhak mendapatkan seluruh bagian dari harta gono-gini, sepanjang tidak ada tuntutan dari kerabat orang tua angkatnya. Proses pewarisan melalui musyawarah keluarga.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271