Hak Anak Angkat terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Angkatnya pada Masyarakat Hukum Adat Osing
DOI: https://doi.org/10.14710/gk.2019.6126
Abstract
Sebagian besar masyarakat menganggap keturunan atau anak merupakan unsur yang sangat esensial bagi suatu keluarga. Begitu pentingnya keturunan dalam keluarga, maka jika dalam keluarga tidak mempunyai anak dapat berpotensi terjadinya poligami atau perceraian. Oleh karena itu, pengangkatan anak merupakan alternatif yang dapat dilakukan, agar tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal terwujud. Pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan atau hukum adat masih dilakukan dalam tatanan kehidupan masyarakat adat, karena adat kebiasaan merupakan ekspresi dari keyakinan yang begitu lama tertanam, secara turun temurun, sehingga menimbulkan ketaatan terhadap hukum adat pada setiap warganya. Berkaitan dengan hak anak angkat terhadap peninggalan orang tua angkatnya pada masyarakat hukum adat Osing di Kabupaten Banyuwangi mempunyai aturan sendiri yang berbeda dengan daerah lainnya. Mereka taat menjalankan agama Islam, namun juga masih menggunakan Hukum Adatnya, sebagai hukum yang hidup. Sedangkan hak anak angkat terhadap harta peninggalan orang tua angkatnya, anak angkat berhak atas harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Hal tersebut sebagai konsekuensi atas masuknya anak angkat ke dalam hubungan kekerabatan dengan orang tua angkatnya. Jika orang tua angkat tidak mempunyai anak kandung, maka anak angkat tersebut berhak mendapatkan seluruh bagian dari harta gono-gini, sepanjang tidak ada tuntutan dari kerabat orang tua angkatnya. Proses pewarisan melalui musyawarah keluarga.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Ahmad Kamil dan M.Fauzan, 2008, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, PT. Raja Grafindo Indonesia.
Ahmad Samsudin,SH.,Yusuf Anwar,SH.MA, dan Drs.Ahmad Sulaiman Ali, 1983, Yurisprudensi Hukum Waris Seri Hukum Adat (II), Alumni, Bandung.
Bastian Tafal,B, 1983, Pengangkatan Anak Menurut hukum Adat Serta Akibat Hukumnya di Kemudian hari, Jakarta, Rajawali.
Bushar Muhammad, 1988, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta, Pradnya Paramita.
Hilman Hadikusuma,2003, Hukum Waris Adat, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
----------------,1987, Hukum Kekerabatan Adat,Jakarta, Fajar Agung.
Iman Sudiyat, 1999, Hukum Adat – Sketsa Asas, Yogayakarta, Liberty.
Soerjono Soekanto dan Soleman b Taneko,1981, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: CV. Rajawali.
Ter Haar,B, 1962, Adat law in Indonesia, Terjemahan Hoebel, E Adamson dan A. Arthur Schiler, Jakarta.
B. Artikel
Dias Mustika Sari, 1994, “Fungsi Wangsalan Dalam Interaksi Sosial: Kajian Sosiolinguistik terhadap Masyarakat Bahasa Osing di Dusun Genitri Desa Gendoh Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi”. Skripsi, Fakultas Sastra Universitas Jember.
Isni Herawati dkk, 2004, Kearifan Lokal Di Lingkungan Masyarakat Osing, Kabupaten Banyuwangi, Propinsi Jawa Timur, Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta Proyek Pemanfaatan Kebudayaan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta;
C. Website
http://www.sejarahbanyuwangi.com/sekilas-tentang-masyarakat-using.html.