skip to main content

Hubungan Hukum dan Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Perusahaan

*Rinitami Njatrijani  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Reyhan Dewangga Saputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275 || Indonesia, Universitas Diponegoro, Indonesia
Published: 26 Nov 2019.

Citation Format:
Abstract
Suatu perusahaan pasti membutuhkan tata kelola yang baik pula, dalam tata pemerintah biasa dikenal dengan konsep GG (Good Governance), GCG (Good Corporate Governance), GIG (Good Investment Governance). Pada dasarnya intinya adalah itikad baik untuk mewujudkan tata kelola yang baik, perlunya pembaruan sikap dan perilaku birokrasi dalam melayani kepentingan umum dan pelayanan kepada masyarakat. Di hukum perusahaan, perseroan merupakan salah satu badan usaha yang berstatus badan hukum. Salah satu tujuan perusahaan terbatas adalah mencari keuntungan. Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui dan menganalisis hubungan hukum dan penerapan good corporate governance dalam perusahaan dan penerapan prinsip-prinsip perusahaan dalam melaksanakan good corporate governance. Hubungan hukum dan penerapan GCG dalam perusahaan ini. Metode penelitian yuridis normatif. Yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.dan berdasarkan teori-teori dari berbagai sumber dan pendapat hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Good Corporate Governance dalam perusahaan secara umum telah dijalankan dengan baik, tetapi apabila ada perusahaan yang hanya mengejar keuntungan besar tanpa memperhatikan kesejahteraan karyawannya maka tidak bisa dikatakan memenuhi atau melaksanakan prinsip Good Corporate Governance. Adanya prinsip GCG disini memberikan dampak positif bagi kelangsungan perusahaan dan karyawan dalam perusahaan tersebut perusahaan yang baik seharusnya didukung dengan system dan tata kelola perusahaan yang baik pula
Fulltext View|Download
Keywords: Good Corporate Governance, Hukum Perusahaan

Article Metrics:

  1. Sadi Is,Muhamad.2016.Hukum Perusahaan di Indonesia.Jakarta:Kencana
  2. Nadapdap,Binoto.2018.Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Edisi Revisi.Jakarta:Jala Permata Aksara
  3. Muhammad,Abdulkadir.2010.HukumPerusahaan Indonesia.Bandung:PT.Citra Aditya Bakti
  4. Daniri, Mas Achmad.2005.Good Corporate Governance Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia.Jakarta: Ray Indonesia
  5. Imam Sjahputra Tunggal dan Amin Widjaja Tunggal.2002.Membangun Good Corporate Governance (GCG).Jakarta: Harvarindo
  6. Eddi Wibowo,Eddi.dkk.2004.Memahami Good Corporate Goverment Governance & Good Corporate Governance.Jakarta: YPAPI
  7. Adha,Nadya Rachmanita (2015,01 Juni). Etika Bisnis Good Corporate Governance.Dikutip 09 Mei 2019 dari Nadya Rachmanita : http://nadyarachmanita.blogspot.com/2015/06/v-behaviorurldefaultvmlo.html
  8. Mola,Thomas (2013, 24 September). Telkomsel Raih Penghargaan Good Corporate Governance. Dikutip 09 Mei 2019 dari Bisnis : https://ekonomi.bisnis.com/read/20130924/309/164912/telkomsel-raih-penghargaan-good-corporate-governance
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
  11. http://www.investopedia.com/terms/c/corporategovernance.asp, diakses pada 29 Maret 2017
  12. Mochamad Rafiuddin, “Aspek Hukum Good Corporate Governance Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Magister Kenotariatan, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009), hlm. 40-59

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.