skip to main content

Implementasi Syarat Tambahan Hak Remisi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui PP No. 99 Tahun 2012 (Studi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB)

*Sukarno Sukarno  -  Magister Hukum, Universitas Mataram || Indonesia, Universitas Mataram, Indonesia
Published: 19 Aug 2019.

Citation Format:
Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk salah satunya adalah Remisi terhadap narapidana korupsi. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.  Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah syarat tambahan telah dilaksanakan, bagaimana prosedur dalam melaksanakan syarat tambahan,

Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yaitu meneliti implementasi ketentuan hukum normatif (PP No. 99 Tahun 2012)

Berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah melaksanakan ketentuan pengusulan remisi sesuai dengan PP 99 Tahun 2012 dengan berpedoman pada : Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Surat Ditjen Pemasyarakatan. Selain Remisi Umum narapidana korupsi juga mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Tambahan.

Kesimpulan dan saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu PP No. 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi telah dilaksanakan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB,  termasuk dalam koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang TPP Kantor Wilayah.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (376KB)    Indexing metadata
Keywords: Pelaksanaan, Remisi, Narapidana Korupsi

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta
  3. R.A. Koesnoen, 1961, Politik Penjara Nasional, Sumur, Bandung
  4. Bambang Purnomo, 1999, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta
  5. Poerwo Darminto WJI, 1984,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
  6. Soedarsono, 1992, Kamus Hukum, Rhineka Cipta, Jakarta
  7. Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
  8. Andi Hamzah, 1983, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Indonesia, Radar Jaya offside, Jakarta
  9. Poerwo Darminto WJI, 1984, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
  10. Wilson dikutip Dwijaya Priyatno, 1996, , Sistem Peradilan Pidana Penjara, Rafika Aditama, Bandung
  11. Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  12. Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
  13. Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media, Jakarta
  14. Sudarto, 1990, Hukum Pidana I,Yayasan Sudarto, Semarang
  15. Andi Hamzah, 1984, Korupsi di Indonesia Masalah dan Pemecahannya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
  16. W.J.S Poerwodarminto, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
  17. Chaerudin Dkk, 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung
  18. Darwan Prims, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
  19. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  25. Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi
  26. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat
  27. Internet
  28. Denny, Moratorium Remisi Bukan Pencitraan, dalam www.vivanews.com, 31 Mei 2012
  29. Lihat, Sipir Prodeo, Sejarah sistem Pemasyarakatan “Polsuspas”, 5 Januari 2011,
  30. http://polsuspas.wordpress.com/2011/01/05/sejarah-sistem -pemasyarakatan/
  31. http://www.tribunnews.com/nasional/2016/03/28/pp-no-99-tahun-2012-dinilai-jadi-pemicu-terjadinya-kerusuhan-di-lapas
  32. http://www.kompasiana.com/su.he/pp-no-99-2012-akan-membuat-rutan-dan-lapas-semakin-overload_552e33756ea8343d1f8b456d

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.