BibTex Citation Data :
@article{GK5625, author = {Sukarno Sukarno}, title = {Implementasi Syarat Tambahan Hak Remisi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui PP No. 99 Tahun 2012 (Studi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB)}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {6}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Pelaksanaan, Remisi, Narapidana Korupsi}, abstract = { Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk salah satunya adalah Remisi terhadap narapidana korupsi. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah syarat tambahan telah dilaksanakan, bagaimana prosedur dalam melaksanakan syarat tambahan, Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yaitu meneliti implementasi ketentuan hukum normatif (PP No. 99 Tahun 2012) Berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah melaksanakan ketentuan pengusulan remisi sesuai dengan PP 99 Tahun 2012 dengan berpedoman pada : Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Surat Ditjen Pemasyarakatan. Selain Remisi Umum narapidana korupsi juga mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Tambahan. Kesimpulan dan saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu PP No. 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi telah dilaksanakan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, termasuk dalam koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang TPP Kantor Wilayah. }, pages = {137--169} doi = {10.14710/gk.2019.5625}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/5625} }
Refworks Citation Data :
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk salah satunya adalah Remisi terhadap narapidana korupsi. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah syarat tambahan telah dilaksanakan, bagaimana prosedur dalam melaksanakan syarat tambahan,
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris yaitu meneliti implementasi ketentuan hukum normatif (PP No. 99 Tahun 2012)
Berdasarkan hasil penelitian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah melaksanakan ketentuan pengusulan remisi sesuai dengan PP 99 Tahun 2012 dengan berpedoman pada : Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI dan Surat Ditjen Pemasyarakatan. Selain Remisi Umum narapidana korupsi juga mendapatkan Remisi Khusus dan Remisi Tambahan.
Kesimpulan dan saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu PP No. 99 Tahun 2012 dalam pemberian remisi bagi narapidana korupsi telah dilaksanakan dengan baik oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, termasuk dalam koordinasi dan kerjasama antara penegak hukum yang dilakukan dalam rapat atau sidang TPP Kantor Wilayah.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271