skip to main content

Reorientsasi Paradigma Pembentukan Hukum Nasional dengan Mengadopsi Nilai Kearifan Lokal (Local Wisdom)

*I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar || Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Indonesia
I Made Wirya Darma  -  Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar || Indonesia, Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, Indonesia
Published: 28 Sep 2019.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Pembentukan hukum yang mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal akan mencerminkan hukum yang bersifat pluralistik, mewakili seluruh elemen masyarakat. Dalam menghasilkan hukum yang bersifat responsif dan adaptif, yang selalu aktif memperbaharui hukum menuju arah yang diinginkan oleh masyarakat dan usahanya untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial yang selalu berusaha untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang pesat, maka dibutuhkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup, tumbuh dan berkembang membentuk pola hidup masyarakat. Salah satunya adalah nilai kearifan lokal Tri Hita Karana, Tri Kaya Parisudha dan Tat Twam Asi.

Fulltext View|Download
Keywords: Local Wisdom, Hukum Responsif

Article Metrics:

  1. Prabandani, Hendra Wahanu Pembangunan Hukum Berbasis Kearifan Lokal, Edisi 01/Tahun XVII/2011, diakses melalui birohukum.bappenas.go.id pada tanggal 26 September 2019
  2. Rahardjo, Satjipto 2009, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta
  3. Sartini, 2014, Menggali Kearifan Lokal Nusantara; Sebuah Kajian Filsafat, Jurnal Filsafat
  4. Salim, H. Munir, Adat Sebagai Budaya Kearifan Lokal Untuk Memperkuat Eksistensi Adat ke Depan, Jurnal UIN Vol.5/No.2/Desember 2016
  5. Wignjosoebroto, Soetandyo, 2008, Hukum Dalam Masyarakat : Perkembangan dan Masalah (Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum), Bayumedia, Malang
  6. https:/www.google.com.sg/amp/s/www.kompasiana.com/amp/dikaeka/peraturan-perundangundangan-belum-merangkul-kearifan-lokal-contoh-di-taman-wisata-alam-twa-danau-buyan-danau-tamblingan-bedugul-bali_5535b5296ea8343326da431e, Peraturan Perundang-Undangan Belum Merangkul Kearifan Lokal, diakses Kamis, 26 September 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.