BibTex Citation Data :
@article{GK3632, author = {Sri Ulisah}, title = {Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undangundang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {4}, number = {1}, year = {2017}, keywords = {Kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan pengelolaan sumber daya}, abstract = { Indonesia memerlukan strategi dalam mencapai tujuannya sebagai poros maritim dunia. Salah satu yang bisa ditawarkan adalah meningkatkan sumber daya pesisir dan pulau -pulau kecil. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tugas dari masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tujuan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkaji an tentang “Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”. Tipe penelitian menggunakan yuridis normaƟf dengan sifat deskripƟf analiƟs melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer. Kata kunci : Kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan pengelolaan sumber daya }, pages = {13--23} doi = {10.14710/gk.2017.3632}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/3632} }
Refworks Citation Data :
Indonesia memerlukan strategi dalam mencapai tujuannya sebagai poros maritim dunia. Salah satu yang bisa ditawarkan adalah meningkatkan sumber daya pesisir dan pulau -pulau kecil. Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tugas dari masyarakat Indonesia. Dalam tulisan ini penulis mencoba menganalisa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai tujuan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Berdasarkan hal itu, penulis melakukan pengkaji an tentang “Tujuan Pengelolaan SumberDaya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan”. Tipe penelitian menggunakan yuridis normaƟf dengan sifat deskripƟf analiƟs melalui pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan alat pengumpul data studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer.
Kata kunci: Kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, tujuan pengelolaan sumber daya
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271