Tujuan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dalam Pasal 4 Undangundang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Serta Pasal 22 Ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan Download