skip to main content

Pembaharuan dan Dinamika Hukum dalam Proses Perizinan Usaha di Indonesia

Pembaharuan dan Dinamika Hukum dalam Proses Perizinan Usaha di Indonesia.

*Andi Sri Rezky Wulandari  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur, Indonesia
Habiba Habiba  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur, Indonesia
Andi Rahmah  -  Fakultas Hukum, Universitas Indonesia Timur, Indonesia
Published: 28 Aug 2023.

Citation Format:
Abstract

Penelitian komprehensif ini mengkaji dinamika kebijakan perizinan usaha danadopsi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai solusi berbasis risikodalam pelayanan publik. Penelitian ini menilai aspek hukum dari kebijakanperizinan usaha, khususnya yang berfokus pada OSS demi nantinya dipenelitianyang lain akan mampu mengevaluasi dampaknya terhadap efisiensi dan efektivitaspelayanan masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan yuridis, penelitian inimelakukan analisis hukum secara menyeluruh terhadap undang-undang, peraturandan preseden yudisial yang relevan yang menekankan pada pentingnya sistemOSS dalam menyederhanakan prosedur perizinan dan mengurangi bebanadministrasi. Melalui pendekatan berbasis risiko, OSS mendorong transparansi,akuntabilitas dan keadilan serta meningkatkan kepastian hukum yang turutmeminimalisir risiko korupsi aparatur negara yang berwenang. Studi ini jugamengidentifikasi banyak tantangan seperti masalah privasi data, keamanan darikejahatan cyber serta potensi konflik dalam proses pengambilan keputusan yangakan penanganan ini akan meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan sistem OSStersebut. Penelitian ini nantinya berkontribusi bagi studi hukum dan administrasipublik yang memberikan wawasan yang berharga bagi para pembuat kebijakandan sistem OSS. Kebijakan OSS mendorong juga tata kelola pemerintahan yangbaik, memfasislitasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Keywords: Perizinan; Kebijakan OSS; Pendekatan Berbasis Risiko

Article Metrics:

  1. Ali, Zainuddin. (2012). Metode Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta
  2. Djulaeka dan Devi Rahayu. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka. Surabaya
  3. Mertokusumo, Sudikno. (2014). Penemuan Hukum Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Cahya Atma Pustaka. Yogyakarta
  4. Novinato, Widhi., Purwanto, Erwan Agus., Tyastianti, Damayani., Taufiq, Andi. (2016). Pelayanan Publik Dalam Modul Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kader PNS. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta
  5. Irianto, S. (ed). (2009). Hukum yang Bergerak; Tinjauan Antropologi Hukum. Yayasan Obor Indonesia
  6. Achmadi. (2015). Kewajiban Pelayanan Publik Oleh Pemerintah Daerah di Era Otonomi’. Jurnal Anterior. 14
  7. Habaib, Futum., Bazarah, Jamil., Jubaidi, Ahmad. (2021). Konsep Pelayanan Publik di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Indonesia. DEDIKASI. 22
  8. Murti, Muhammad Reza. (2018). Analisis Hukum Terhadap Keputusan Desa. Universitas Hasanuddin. Makassar
  9. Riani, Ni Ketut. (2021). Strategi Peningkatan Pelayanan Publik. Jurnal Inovasi Penelitian. 1 (1)
  10. Solechan. (2019). Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik Dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrative Law & Governance. 2
  11. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksnaaan Perizinanan Berusaha Berbasis Risiko
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pelaksnaaan Perizinana Berusaha Daerah
  16. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.