skip to main content

Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Narapidana Terorisme

*Andi Kurniawan  -  , Indonesia
Published: 6 Jun 2023.

Citation Format:
Abstract
Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh kelompok yang terorganisir. Dalam hal ini rehabilitasi wajib dilakukan dilakukan untuk pembinaan narapidana terorisme, sedangkan reintegrasi sosial juga dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Pembinaan untuk narapidana terorisme di penjara belum dilaksanakan secara optimal. Hal itu bisa dilihat dari pembentukan jaringan teroris yang dilakukan di penjara. Mantan narapidana juga kembali ke terorisme setelah dibebaskan dari penjara. Faktor pendorong perkembangan napi teroris adalah karena terorisme adalah kejahatan yang harus ditanggulangi. Hal ini mengapa pembinaan ini perlu dilakukan karena narapidana terorisme memiliki ideologi yang salah tentang syariat islam. Bimbingan juga merupakan mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Pemasyarakatan Narapidana dan visi dan misi lembaga. Upaya pembinaan merupakan salah satu gerakan perlindungan masyarakat. Pembinaan adalah faktor pembatas dalam hal struktur hukum dan budaya hukum. Staf penjara tidak memiliki kemampuan untuk Islam, kurangnya kesadaran petugas, tidak ada format pembinaan untuk narapidana terorisme, pandangan bahwa pembinaan untuk narapidana terorisme semakin ketat dan kurangnya staf khusus dalam membina narapidana terorisme. Budaya hukum 2 termasuk budaya narapidana terorisme hukum tidak menyesali tindakannya dan budaya hukum masyarakat menolak narapidana terorisme.
Fulltext View|Download
Keywords: Pembinaan; Narapidana; Terorisme; Rehabilitasi.

Article Metrics:

  1. Marpaung Leden, 2008, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
  2. Ibrahim Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang
  3. Soemitro Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimerti, Ghalia Indonesia, Jakarta
  4. Panjaitan S. Allagan Dalam Petrus, 2009, Pidana Penjara Dalam Perspektif
  5. Penegak Hukum, Masyarakat dan Narapidana, IND Hill Co, Jakarta
  6. Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT
  7. Refika Aditama, Bandung

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.