skip to main content

Analisis Keabsahan Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut UU No. 13 Tahun 2003 dalam Pemenuhan Hak Pekerja Disabilitas dalam Tinjauan Hak Asasi Manusia

*Ananda Alfikro  -  Program Studi Ilmu Hukum || Fakultas Syariah dan Hukum || UIN Walisongo, Indonesia
Published: 12 Sep 2023.

Citation Format:
Abstract
Kondisi yang tidak sempurna menimbulkan keterbatasan dan hambatan bagi orang-orang dengan disabilitas untuk hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Perbedaan cara antara orang dengan disabilitas dan non-disabilitas dalam melakukan aktivitas yang tidak didukung oleh lingkungan yang inklusif memengaruhi kinerja orang-orang dengan disabilitas. Pada akhirnya, hal ini akan mengakibatkan berkurangnya partisipasi dari orang-orang dengan disabilitas dalam dunia kerja. Meski demikian, realisasi hak-hak kerja individu belum 36 sepenuhnya terdistribusi di Indonesia. Badan Pusat Statistik melalui Survei Angkatan Kerja Nasional (SARKERNAS) 2011 menemukan bahwa lebih dari 7 juta orang dengan disabilitas di Indonesia tidak dapat mendapatkan pekerjaan yang layak. Pada kenyataannya, meskipun telah dilindungi oleh hukum, hak-hak kerja orang dengan disabilitas masih dipertanyakan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan penelitian kepustakaan, yakni studi dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan metode pengumpulan data kepenulisan, penelitian, pencatatan, dan analisis bahan penelitian.
Keywords: Orang dengan Disabilitas; Pekerja Disabilitas

Article Metrics:

  1. Anis, M., 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan Menurut Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar. Makasaar: Jurnal Al Qadau UIN Alauddin Makassar
  2. Hadi, S., 2002. Metodologi Research. Dalam: A. Offside, penyunt. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offside, p. 9
  3. Hamidi, J., 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Issue Vol. 23 No. 4 , p. 23
  4. Indonesia, D. P. R. R., 2016. Undang Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM
  5. Indonesia, D. P. R. R. I. d. P. R., 2003. Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM
  6. Ketenagakerjaan, U. U. N. 1. T. 2. T., 2003. Undang Undang Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Kementrian Hukum dan HAM
  7. Mahmud, 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Dalam: C. P. Setia, penyunt. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Cv. Pustaka Setia
  8. Organization, I. L., 2006. Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja. Dalam: I. Publication, penyunt. Kaidah ILO tentang Pengelolaan Penyandang Cacat di Tempat Kerja. Jakarta: ILO Publication,
  9. Rani Sulastri Maulani, Y. W. M. R. G., 2018. Pengawasan Ketenagakerjaan di Wilayah Serang 1 dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Serang. Banten: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  10. Shaleh, I., 2018. Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan di Semarang. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro penyunt. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
  11. Siagian, 2000. Pokok Pokok Pengawasan. Dalam: R. Cipta, penyunt. Pokok Pokok Pengawasan. Jakarta: Rineka Cipta, p. 56
  12. Sumanto, 2014. Teori dan Metode Penelitian. Dalam: CAPS, penyunt. Teori dan Metode Penelitian. Yogyakarta: Center of Academic Publishing Service

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.