BibTex Citation Data :
@article{GK12701, author = {Nvidia Estiyantara and Riska Wardani and Riska Fitriono}, title = {Faktor Kriminolog Penyebab Terjadinya Kejahatan Perompakan Kapal Laut}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {kriminologi; perompakan; kapal laut; teori kriminologi}, abstract = { Tindak pidana kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja, yang menimpa pada siapa saja dan dilakukan dengan apa saja. Terutama kejahatan laut yang sudah kerap kali kita temui beberapa tahun terakhir ini. Ditinjau dari aspek kriminologi, salah satu tindak pidana tersebut yakni kasus perompakan kapal laut. Perompakan kapal laut ini juga diatur didalam Pasal 438, 439, 440, dan 441 KUHP. Terdapat berbagai teori-teori kriminologi yang sangat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terjadinya perompakan kapal laut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang mendukung tindak pidana tersebut, yakni faktor internal pelaku, faktor pendidikan pelaku, faktor lingkungan pelaku, faktor penegakkan hukum, dan faktor ekonomi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor kriminogen terjadinya tindak pidana perompakan yang dikaitkan dengan teori-teori kriminologi. }, pages = {372--385} doi = {10.14710/gk.2021.12701}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12701} }
Refworks Citation Data :
Tindak pidana kejahatan dapat terjadi dimana saja, kapan saja, yang menimpa pada siapa saja dan dilakukan dengan apa saja. Terutama kejahatan laut yang sudah kerap kali kita temui beberapa tahun terakhir ini. Ditinjau dari aspek kriminologi, salah satu tindak pidana tersebut yakni kasus perompakan kapal laut. Perompakan kapal laut ini juga diatur didalam Pasal 438, 439, 440, dan 441 KUHP. Terdapat berbagai teori-teori kriminologi yang sangat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Terjadinya perompakan kapal laut sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor yang mendukung tindak pidana tersebut, yakni faktor internal pelaku, faktor pendidikan pelaku, faktor lingkungan pelaku, faktor penegakkan hukum, dan faktor ekonomi. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan faktor kriminogen terjadinya tindak pidana perompakan yang dikaitkan dengan teori-teori kriminologi.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271