skip to main content

EKSISTENSI PENEGAKAN HUKUM ADAT DI ACEH DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

*Nadhia Ayu Sarasvati  -  , Indonesia
Maria Ayu Riski Purnama  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Received: 28 Oct 2021; Published: 29 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus dalam urusan pemerintahan daerahnya sebab menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang didukung tinggi dengan hukum adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam pemberlakuannya hukum adat di Aceh, maka terdapat bermacam-macam pemberlakuan hukum yang dijatuhkan dalam berbagai macam permasalahan tindak pidana yang diberikan oleh Kesultanan Aceh. Hukuman yang dijatuhkan sebagai penyelesaian masalah tentu berbeda-beda apalagi jika kita tinjau dari perspektif kriminologi. Terdapat perbedaan antara penyelesaian tindak pidana dari perspektif hukum adat dengan kriminologi, yaitu Hukum Adat khususnya di Aceh tidak ada perhatian lebih yang diletakkan dalam Pelanggaran HAM yang ada dalam penjatuhan hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan. Sementara dalam kriminologi masih ada unsur HAM yang diperhatikan dalam pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan.

Fulltext View|Download
Keywords: Aceh, Hukum Adat, Kriminologi

Article Metrics:

  1. Peraturan Perundang-Undangan :
  2. Kitab Undang-Undang Aceh
  3. Qanun NAD Nomor 7 Tahun 2000 Bab II Pasal 2
  4. Qanun NAD Nomor 7 Tahun 2000 Bab II Pasal 2
  5. Pasal 1 Ayat 2 UU No. 18 Tahun 2001
  6. Pasal 2 UU No. 4 tahun 1999
  7. Peraturan Daerah No. 7 tahun 2000
  8. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006
  9. JURNAL
  10. Jamhir. (2016). Revitalisasi Hukum Adat di Aceh. Jurnal Justisia, Vol. 1(1), 14
  11. Utriza Ayang (2008). HUKUM ADAT vis a vis HUKUM ISLAM DI ACEH: TINJAUAN SEJARAH HUKUM DI KESULTANAN ACEH TAHUN 1516-1688 M. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 38 (2), Hal. 237-276
  12. BUKU
  13. Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara, 1986)
  14. Bewa Ragawino, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat Indonesia (Universitas Padjajaran)
  15. Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat (Bandung: Alumni, 1971)
  16. Atmasasmita Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi (Bandung : Refika Aditama, 1992)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.