BibTex Citation Data :
@article{GK12499, author = {Dhestiani Putri and Mutiara Aghata and Riska Ftriono}, title = {Lokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/PN Dps Menurut Teori Kriminologi}, journal = {Gema Keadilan}, volume = {8}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Delik adat, Lokika Sanggraha, Kriminologi}, abstract = { Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai pelanggaran hukum adat yang ada di Bali telah ditentukan sanksinya. Delik adat Lokika Sanggraha menjadi perhatian khusus orang Bali yang tunduk kepada hukum adat Bali. Walaupun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, delik adat Lokika Sanggraha mendapat pengakuan oleh penegak hukum di Indonesia. Majelis Hakim mengacu pada nilai-nilai dan hukum yang masih hidup di masyarakat adat Bali dalam bentuk hukum adat, yakni Pasal 359 Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha. Pria dan wanita yang sudah berhubungan satu sama lain didasarkan rasa suka sama suka tidak seharusnya berpisah karena ingkar janji. Artikel ini mengangkat kasus delik adat Lokika Sanggraha yang hanya terdapat di Bali sehingga menarik untuk dibahas lebih lanjut khususnya menggunakan teori kriminologi. Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui delik adat Lokika Sanggraha dalam perspektif teori kriminologi. Metode penelitian pembuatan artikel ini adalah metode kualitatif berupa studi pustaka bersumber pada buku serta beberapa literatur lain seperti artikel. Hasil dari penelitian ini yaitu delik adat Lokika Sanggraha dapat ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dalam ilmu kriminologi mengenai kecenderungan Terdakwa pelanggar Lokika Sanggraha tidak mematuhi hukum yang berlaku dan memilih mengingkari janjinya serta meninggalkan pihak wanita. }, pages = {175--196} doi = {10.14710/gk.2021.12499}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/gk/article/view/12499} }
Refworks Citation Data :
Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai pelanggaran hukum adat yang ada di Bali telah ditentukan sanksinya. Delik adat Lokika Sanggraha menjadi perhatian khusus orang Bali yang tunduk kepada hukum adat Bali. Walaupun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, delik adat Lokika Sanggraha mendapat pengakuan oleh penegak hukum di Indonesia. Majelis Hakim mengacu pada nilai-nilai dan hukum yang masih hidup di masyarakat adat Bali dalam bentuk hukum adat, yakni Pasal 359 Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha. Pria dan wanita yang sudah berhubungan satu sama lain didasarkan rasa suka sama suka tidak seharusnya berpisah karena ingkar janji. Artikel ini mengangkat kasus delik adat Lokika Sanggraha yang hanya terdapat di Bali sehingga menarik untuk dibahas lebih lanjut khususnya menggunakan teori kriminologi. Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui delik adat Lokika Sanggraha dalam perspektif teori kriminologi. Metode penelitian pembuatan artikel ini adalah metode kualitatif berupa studi pustaka bersumber pada buku serta beberapa literatur lain seperti artikel. Hasil dari penelitian ini yaitu delik adat Lokika Sanggraha dapat ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dalam ilmu kriminologi mengenai kecenderungan Terdakwa pelanggar Lokika Sanggraha tidak mematuhi hukum yang berlaku dan memilih mengingkari janjinya serta meninggalkan pihak wanita.
Article Metrics:
Last update:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. View StatisticsDiterbitkan oleh Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan, Fakultas Hukum Universitas DiponegoroAlamat Redaksi:Redaksi LPM Gema Keadilan, Gedung Prof. Satjipto Rahardjo Fakultas Hukum Undip Lt. 3 Jalan Prof. Soedarto, SH,Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia, 50271