skip to main content

Lokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/PN Dps Menurut Teori Kriminologi

*Dhestiani Amara Putri  -  , Indonesia
Mutiara Aghata  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Ftriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Published: 14 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Masyarakat Bali dikenal sebagai masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai pelanggaran hukum adat yang ada di Bali telah ditentukan sanksinya. Delik adat Lokika Sanggraha menjadi perhatian khusus orang Bali yang tunduk kepada hukum adat Bali. Walaupun tidak diatur dalam hukum positif Indonesia, delik adat Lokika Sanggraha mendapat pengakuan oleh penegak hukum di Indonesia. Majelis Hakim mengacu pada nilai-nilai dan hukum yang masih hidup di masyarakat adat Bali dalam bentuk hukum adat, yakni Pasal 359 Kitab Adhigama tentang Lokika Sanggraha. Pria dan wanita yang sudah berhubungan satu sama lain didasarkan rasa suka sama suka tidak seharusnya berpisah karena ingkar janji. Artikel ini mengangkat kasus delik adat Lokika Sanggraha yang hanya terdapat di Bali sehingga menarik untuk dibahas lebih lanjut khususnya menggunakan teori kriminologi. Penulisan artikel ini dilakukan untuk mengetahui delik adat Lokika Sanggraha dalam perspektif teori kriminologi. Metode penelitian pembuatan artikel ini adalah metode kualitatif berupa studi pustaka bersumber pada buku serta beberapa literatur lain seperti artikel. Hasil dari penelitian ini yaitu delik adat Lokika Sanggraha dapat ditinjau menggunakan teori kontrol sosial dalam ilmu kriminologi mengenai kecenderungan Terdakwa pelanggar Lokika Sanggraha tidak mematuhi hukum yang berlaku dan memilih mengingkari janjinya serta meninggalkan pihak wanita.

Fulltext View|Download
Keywords: Delik adat, Lokika Sanggraha, Kriminologi

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Abiantoro, P. (2017). Kriminologi Dan Hukum Pidan (Pengertian, Aliran, Teori dan Perkembangannya). Jember: Lecturer Scientific Publication UNEJ
  3. Anwar, A. Y. (2010). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama
  4. Anwar, C. (1997). Hukum Adat Indonesia Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Rineka Cipta, Jakarta
  5. Harmadi, S. H. B. dan Chotib. (2015). “Kecenderungan dan Tantangan Urbanisasi di Indonesia”. Buku Mozaik Demografi: Untaian Pemikiran tentang Kependudukan dan Pembangunan
  6. Parwata, I. G. N. (2017). Bahan Ajar Terminologi Kriminologi. Bali: Universitas Udayana
  7. Santoso, T., Zulfa A. E. (2004). Kriminologi. Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada
  8. Widnyana, I. M. (1993). Kapita Selekta Hukum Pidana Adat. Bandung: PT.Eresco
  9. Widodo, W. (2015). Kriminologi dan Hukum Pidana. Semarang: UNIVERSITAS PGRI SEMARANG Press
  10. Wignjodipoero, S (Ed). (1968). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Bandung: Gunung Agung
  11. Jurnal
  12. Ariawan, I. G. K. (1992). Eksistensi Delik Hukum Adat Bali Dalam Rangka Pembentukan Hukum Pidana Nasional, Tesis, Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum, Jakarta, h.10
  13. Astuti, G. F. Y. (2015). Relevansi Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Pandecta, 204
  14. Cantika, A. A. L. (2021). Delik Adat Lokika Sanggraha Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Kertha Semaya, 986-996
  15. Dewi, N. M. L. (2016). Pengaturan Perlindungan Hukum Korban Delik Adat Lokika Sanggraha. Kerta Dyatmika, 3
  16. Djanggih, H dan Qamar N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta, 10-23
  17. Johan, R. P. (2013). Putusan Pengadilan Sebagai Alternatif Pembentukan Hukum Dalam Perdara Pidana. Lex et Societes, 131
  18. Kastubi. (2018). Tindak Pidana Adat “Lokika Sanggraha” di Bali. Jurnal Spektrum Hukum, 112-123
  19. Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Eduka: Jurnal Pendidikan Hukum dan Bisnis, 20-31
  20. Mahendra, G. B. dan Parwata I. G. N.. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Kumpul Kebo (Samen Leven) Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Journal Ilmu Hukum, 1-14
  21. Pitriyantini, P. E. (2019). Pengakuan Atas Hukum Adat Lokika Sanggraha Melalui Putusan Pengadilan dalam Perkara Pidana. Kertha Wicaksana: Sarana Komunikasi Dosen dan Mahasiswa, 90 - 96
  22. Rasta, I. D. M. (2019). Tindak Pidana Adat Di Bali Dan Sanksi Asatnya. Yustitia, 1-11
  23. Sarmita, I. M. (2015). Lokika Sanggraha: Pengaruhnya Terhadap Aborsi Dan Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan Bali. Media Komunikasi Geografi, 53-66
  24. Sitraputra, P. R. (2015). Implementasi Nilai-Nilai Agama Hindu terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Adat di Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 654-660
  25. Triwinaya, I. N. E. (2014). Delik Adat (Bali) Lokika Sanggraha Dihubungkan Dengan Pasal 284 KUHP, 60-74
  26. Widyani, D. A. (2016). Akomodasi Delik Lokika Sanggraha Dalam Pembaruan Hukum Pidana. Jurnal Hukum to-ra, 421-427
  27. Widyastini, T. dan Dharmawan A. H. (2013). Efektivitas Awig-Awig dalam Pengaturan Kehidupan Masyarakat Nelayan di Pantai Kedonganan Bali. Sodality: Jurnal Sosial Pedesaan, 37-51
  28. Internet
  29. Kuncahyono, T. ”Politik Kumpul Kebo”, https://www.kompas.id/baca/opini/2019/06/14/politik-kumpul-kebo/, Diakses pada 2 September 2021
  30. Pemerintah Kabupaten Badung “Sektor Unggulan”, https://badungkab.go.id/kab/unggulan, Diakses pada 17 September 2021

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.