skip to main content

Kajian Kriminologi Terhadap Illegal Fishing di Selat Malaka

*Fantika Setya Putri  -  , Indonesia
Putri Intan Ayuningutami  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Received: 14 Oct 2021; Published: 14 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan diakui memiliki kawasan teritorial laut yang luasnya hampir setara dengan luas daratannya. Wilayah perairan di Indonesia, didalamnya terkandung potensi sumber daya perikanan serta keanekaragaman laut melimpah hingga disebut sebagai negara maritim. Akan tetapi, sudah menjadi rahasia umum bahwa kawasan perairan Indonesia rawan terjadi Illegal fishing salah satu diantaranya yakni di wilayah Selat Malaka. Selat Malaka ialah perairan Indonesia yang terletak berbatasan dengan tiga negara Asia yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.  Sebagai kawasan yang berdekatan dengan wilayah perairan internasional dan menjadi jalur keluar masuknya para nelayan dari negara tetangga, potensi timbulnya aktivitas penangkapan illegal fishing sangat terbuka lebar. Illegal fishing yang telah dikategorikan dalam kejahatan maritim dunia, berpotensi dapat merugikan triliunan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, akan dikaji lebih lanjut dari segi kriminologinya terkait faktor-faktor penyebab dari tindak pidana perikanan illegal fishing serta upaya efektif yang digaungkan sebagai langkah yang ditempuh guna mencegah dan memberantas illegal fishing.

Fulltext View|Download
Keywords: Tindak Pidana Perikanan, Kriminologi, Selat Malaka

Article Metrics:

  1. Buku
  2. Muhammad Karim. (2008) Anatomi Konflik Nelayan
  3. Prasetyo, Teguh. (2010) Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Hal 90
  4. Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa. (2005). Kriminologi. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
  5. E-journal
  6. Darmika, K. (2015). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perikanan Oleh Kapal Perang Republik Indonesia (Kri) Dalam Perspektif Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. Jurnal Hukum dan Peradilan, vol 4, hal 485-500
  7. Hartono, M.S., & Hariyanto, D.R.S. (2018). Kajian Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Perikanan Di Kecamatan Nusa Penida. Jurnal Kertha Wicaksana, Vol 1, Nomor 1. Denpasar: Universitas Udayana
  8. Khairi, M. (2016). Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan (Illegal Fishing) Di Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, hal 10
  9. Sasminto, Wigit. A. (2021). Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) di Indonesia. Jurnal Negara dan Keadilan. Volume 10 Nomor 2. Hal 100-101
  10. Disertasi/Skripsi
  11. Arimby, D. P. (2019). Tindak Pidana Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia Oleh Warga Negara Asing (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) (Doctoral dissertation)
  12. Yusuf, Nurul. P. 2015. Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Oleh Nelayan. Hal 43
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  16. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  17. Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
  18. Internet
  19. KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Asal Malaysia di Selat Malaka. Diakses melalui https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/563236/kkp-tangkap-kapal-illegal-fishing-asal-malaysia-di-selat-malaka pada Sabtu, 4 September 2021. Pukul 18.25
  20. Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Diakses melalui https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2009_45.pdf pada Sabtu, 4 September 2021. Pukul 12.44

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.