skip to main content

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

*Merinda Putri Dewi  -  , Indonesia
Miskha Alemina  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Riska Andi Fitriono  -  Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret || Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Indonesia
Received: 3 Nov 2021; Published: 4 Nov 2021.

Citation Format:
Abstract

Negara Republik Indonesia berada dalam jalur pertemuan yang menghubungkan kepentingan dari berbagai negara. Dengan luas kawasan laut yang dimiliki oleh Indonesia, tidak diimbangi dengan keamanan maritim yang belum diterapkan secara maksimal, mengakibatkan berbagai penyimpangan yang terjadi di daerah lautan Indonesia, salah satu dari berbagai penyimpangan yang terjadi adalah penangkapan ikan dengan cara ilegal atau illegal fishing. Lemahnya hukum yang mengatur tidak dapat mengimbangi dengan tingginya volume kegiatan yang dilakukan di daerah perairan Indonesia. Selain pengelolaan yang belum tepat dari pemerintah, sanksi yang diberikan bagi pelanggar tersebut masih kurang ditegaskan, yang mengakibatkan banyak dari nelayan asing menganggap mengambil ikan di perairan Indonesia bukanlah suatu hal yang ilegal untuk dilakukan. Adanya illegal fishing yang terjadi di kawasan perairan Indonesia, berakibat pada berbagai kerugian yang dialami negara ini. Kepunahan sumber daya laut merupakan sedikit dari banyaknya kerugian. Selain kerugian secara materi, citra Indonesia rusak pada kancah Internasional, karena dunia Internasonal menganggap Negara Republik Indonesia tidak dapat mengelola perikanan dengan sebaik-baiknya.

Fulltext View|Download
Keywords: Illegal Fishing, Perairan Indonesia

Article Metrics:

  1. Al Muzzammil, T. Muhammad, and Khairul Anwar. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menanggulangi Illegal Fishing pada Tahun 2014-2015. Diss. Riau University, 2017
  2. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung. 2005, hlm 42
  3. business-law.binus.ac.id (akses 9 September 2021)
  4. Damastuti, Tiara Aji, et al. "Penyelesaian Sengketa Illegal Fishing Di Wilayah Laut Natuna Antara Indonesia Dengan China." Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum 1.2 (2018): 51-58
  5. Edy, Yosua Jaya, Sunyoto Usman, and Moh Najib Azca. "JEJARING ILLEGAL FISHING DI PERBATASAN INDONESIA-FILIPINA." Jurnal Asia Pacific Studies 1.1 (2017): 106-124
  6. Mega, Dominica Mutiara, Wulfram I. Ervianto, and Green Port. "Pengembangan Indikator Hijau Pada Pelabuhan Laut." Prosiding Konferensi Nasional Pascasarjana Teknik Sipil (KNPTS) (2018): 1-10
  7. Rovi Oktoza, 2015, Tesis : Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi kejahatan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
  8. Teguh Prasetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Penerbit Nusa Media. Bandung 2010, hlm 27-28
  9. Wahyono S.K., “Indonesia Negara Maritim”,Jakarta: Teraju, 2009

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.