skip to main content

Pidana Seumur Hidup, Konfigurasi Dilematis Antara Hukuman Atau Kemanusiaan

*Theresia Panny Koresy Marbun  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Mitro Subroto  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan || Indonesia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Published: 6 Oct 2021.

Citation Format:
Abstract

Fenomena dilematis antara hukuman mati dan seumur hidup sudah seharusnya mengutamakan kepentingan penegakan hukum demi keadilan dan tegaknya hukum walaupun langit akan runtuh (viat justitia viat coelum). Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk ketertiban masyarakat agar bisa terjaga dan terpelihara. Menurut Achmad Ali, pemidanaan termasuk di dalamnya pidana seumur hidup memiliki tujuan untuk mewujudukan tujuan hukum yaitu kedamaian, keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Dalam menyusun riset ini, penulis memakai metode penelitian normatif. Bagi peneliti Bachtiar, penelitian normatif merupakan riset hukum yang berfokus pada kaidah- kaidah ataupun asas- asas dalam makna hukum dikonsepkan selaku norma ataupun kaidah yang bersumber dari peraturan perundang- undangan, vonis majelis hukum, ataupun doktrin dari para ahli hukum terkemuka.

Fulltext View|Download
Keywords: pidana seumur hidup, pidana mati, dilematis

Article Metrics:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  3. Bachtiar. 2018. Metode Penelitian Hukum. Pamulang: UNPAM PRESS
  4. Bahran Baseri. “Persepsi Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama tentang Peninjauan Kembali (PK) Pasca Putusan MK No.34/PUU.XI/2013 dalam Hukum Acara Perdata:, Syariah Juenal Hukum dan Pemikiran, 2016
  5. Leo Arwansyah, Andi Najemi, Aga Anum Prayudi. “Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati dalam Perspektif Kepastian Hukum dan Keadilan di Indonesia”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2021
  6. Nys Arfa, Syofyan Nur, Yulia Monita. “Pola Pembinaan terhadap Narapidana Seumur Hidup dalam Kebijakan Implementasinya”, Jurnal Sains Sosio Humaniora, 2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.