Fenomena dilematis antara hukuman mati dan seumur hidup sudah seharusnya mengutamakan kepentingan penegakan hukum demi keadilan dan tegaknya hukum walaupun langit akan runtuh (viat justitia viat coelum). Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk ketertiban masyarakat agar bisa terjaga dan terpelihara. Menurut Achmad Ali, pemidanaan termasuk di dalamnya pidana seumur hidup memiliki tujuan untuk mewujudukan tujuan hukum yaitu kedamaian, keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
Dalam menyusun riset ini, penulis memakai metode penelitian normatif. Bagi peneliti Bachtiar, penelitian normatif merupakan riset hukum yang berfokus pada kaidah- kaidah ataupun asas- asas dalam makna hukum dikonsepkan selaku norma ataupun kaidah yang bersumber dari peraturan perundang- undangan, vonis majelis hukum, ataupun doktrin dari para ahli hukum terkemuka.
Article Metrics:
Last update:
Last update: