skip to main content

Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Kepailitan Pada Perusahaan Asuransi Jiwa Kresna (Putusan Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.Jkt.Pst.)

Setya Wanda Mega Permata  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Siti Mastutik  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Nopi Sapitri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Aulia Pebriyani  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Banyaknya Perusahaan Asuransi yang mengalami gagal bayar menimbulkan keresahan di masyarakat. Salah satu upaya hukum yang banyak dilakukan nasabah adalah PKPU sedangkan perlu diperhatikan legal standing nasabah asuransi dalam mengajukan permohonan PKPU secara langsung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, penulisan deskriptif analitis, melalui penulisan kepustakaan data sekunder dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Nasabah asuransi tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi secara langsung. Judex Factie keliru dalam meniutus PKPU Kresna Life. Mahkamah Agung menegaskan lembaga yang berwenang mengajukan adalah Otoritas Jasa Keunganan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Keputusan Mahkamah Agung Nomor 109/2020 tentang Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU, dan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan yang diajukan oleh kreditur terhadap Perusahaan Asuransi kepada pengadilan niaga kurang tepat karena pemegang polis tidak memiliki kedudukan hukum sebab berdasarkan pada Pasal 223 jo, Pasal 2 ayat (5) jo. Pasal 55 bahwa yang dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap Perusahaan Asuransi hanya OJK

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject Penundaan pembayaran perusahaan asuransi kedudukan hukum
Type Research Instrument
  Download (96KB)    Indexing metadata
Keywords: Penundaan pembayaran perusahaan asuransi kedudukan hukum
  1. Asra, i2014, i“Key iConcept iDalam iKepailitan iKorporasi” iDisertasi, iFakultas iHukum iUniversitas iIslam iIndonesia, iYogyakarta
  2. Afrianarko, F., & Suryono, A. Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Tertanggung Dalam Hal Perusahaan Asuransi Dinyatakan Pailit. Jurnal Privat Law, 9(1), 19-25
  3. Bărbuță-Mișu, N., & Madaleno, M. (2020). Assessment of bankruptcy risk of large companies: European countries evolution analysis. Journal of Risk and Financial Management, 13(3), 58
  4. Dewi, P. E. T. (2019). Implementasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Kepailitan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2)
  5. Djafri, A. (2018). Implikasi Kepailitan terhadap Perusahaan Asuransi. Pamulang Law Review, 1(1), 43-52
  6. Gunawan, W. (2009). Seri Hukum Bisnis Kepailitan: Raja Grafindo Persada
  7. Ginting, R. (2004). Kewenangan Tunggal Bank Indonesia Dalam Kepailitan Bank. Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, 2(2)
  8. Hartini, R. (2009). Penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia: dualisme kewenangan pengadilan niaga dan lembaga arbitrase. Kencana Prenada Media Group
  9. Horváthová, J., & Mokrišová, M. (2018). Risk of bankruptcy, its determinants and models. Risks, 6(4), 117
  10. Haryadi, N. (2021). Analisis Kritis Mengenai Legal Standing Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) Kresna Life Dalam Perspektif Hukum Kepailitan. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(2), 124-136
  11. Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing
  12. Indrapraja, Y. (2014). Kegagalan Hukum di Indonesia Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Kepailitan Perbankan Syariah. Jurnal Asy-Syari’ah: Jurnal Studi Ilmu Kesyari’ahan di Indonesia, 16(3)
  13. Imran iNating, iHukum iKepailitan, iJakarta i: iPT. iPusaka iUtama iGrafiti, i2002
  14. Kpodoh, B. (2010). Bankruptcy and financial distress prediction in the mobile telecom industry
  15. Marcella, C. (2016). Kajian Yuridis Kedudukan Pemegang Polis Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1-13
  16. Nadirah, I. (2021). Studi Komparatif Terhadap Kepailitan Perusahaan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 257-263
  17. Onakoya, A. B., & Olotu, A. E. (2017). Bankruptcy and insolvency: An exploration of relevant theories. International Journal of Economics and Financial Issues, 7(3), 706-712
  18. Pamungkas, R. T. (2021). Permohonan Pernyataan Pailit Kepada Perusahaan Asuransi Yang Telah Dicabut Izin Usahanya. Lex Renaissance, 6(2), 349-359
  19. Rochmawanto, M. (2015). Upaya Hukum dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25-35
  20. Riau, J. I. H. Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pkpu) dalam Hukum Kepailitan. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 3(2), 9081
  21. Ridho, M. (2020). Peran otoritas jasa keuangan dalam melindungi pemegang polis asuransi akibat pailitnya perusahaan asuransi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 408 K/Pdt. Sus-Pailit/2015) Abstract. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(2), 292-328
  22. Siswanto, E., & Hasanah, R. M. (2019). Kinerja keuangan perusahaan asuransi jiwa konvensional di Indonesia periode 2015-2018. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 15(1), 43-57
  23. Saraswati, I. A. A., Marwanto, M., & Dharmakusuma, A. A. G. A. Kedudukan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang Dinyatakan Pailit. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7, 1-14
  24. Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. hlm. i13-14
  25. Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2006). Hukum Kepailitan. Grafika, Jakarta. Hlm 63-71
  26. Sherlin Iindrawati. iAspek iHukum iKepailitan iPerusahaan iAsuransi. iJurnal iIlmu iHukum iLegal iOpinion iEdisi i5, iVolume i3, iTahun i 2015
  27. Syukron, S., & Nurhasanah, N. (2020). Kepailitan PT Asuransi Syariah Mubarakah Dan Perlindungan Peserta Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 8(1), 98-120
  28. Usman, R. (2004). Dimensi hukum kepailitan di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama
  29. Yuhelson, D. Y., SH, M., Maryano, D. M., & SH, M. (2016). Jurnal: The Priority Distribution Of Wealth The Debtor's Bankrupt (Boedel Bankruptcy) Towards Separatist And Preferential Of Creditor Based On Principles Of Fairness And Legal Security. The Southeast Asia Law Journal (SALJ), 2(1), 1-18
  30. Yani, A., & Widjaja, G. (2002). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.