skip to main content

Analisis Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Kasus Penyitaan Rumah Oleh Bank Studi Kasus: Penyitaan Rumah Oleh Bank

Lathifatun Najah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Vidiawati Nurhasanah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nugrahati Audia Rayana  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Nopi Sapitri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract
Actio Pauliana pelanggaran atau perbuatan yang melanggar hukum pastinya dinyatakan oleh pengadilan niaga karena telah melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 41 dan 42 UU kepailitan dan PKPU. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deksriptif ku.alitatif. Dimana peneliti mengumpulkan data-data atas penelitian terdahulu berupa jurnal, artikel dan referensi lainnya. Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu untuk mengetahui upaya curator atas kasus penyitaan rumah oleh bank. Penerapan aspek tindakan paulian harus memperhatikan aspek perbuatan terlarang. pada hakikatnya seorang debitur bisa melaksanakan apa yang telah diuraikan pada teori perbuatan salah satunya adalah melakukan perbuatan yang dinilai buruk atau tidak baik. Dalam pasal ini debitur telah melanggar tanggung jawab atas kegiatan usahanya sendiri. pasal ini juga menyatakan bahwa debitur memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab serta debitur juga mempunyai badan hukum yang berwenang dalam mengatur segala kepemilikan perusahaan atau perlakuan yang melanggar hukum. kemudian alasan kedua yaitu debitur telah melanggar hak dan tanggung jawabnya sebagai seorang debitur karena telah mengalihkan aset yang bukan dimilikinya.
Fulltext View|Download
Keywords: Actio Pauliana, kepailitan, dan kurator
  1. Anggaini, S., & Darsono, S. H. (2019). Pelaksanaan Lelang Terhadap Perkara Wanprestasi Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Cabang Klaten (Studi Kasus di Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta)
  2. Astiti, S. H. (2016). Pertanggungjawaban pidana kurator berdasarkan prinsip independensi menurut hukum kepailitan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 277-298
  3. Azima, C. M. (2023). Analisis Manajemen Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Studi Kasus Pada Bank Aceh Syariah (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam)
  4. Bagus, I., Wiradharma, A., Ayu, I., & ** S. (N.D.). Perlindungan Hukum Terhadap Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Pengurusan Dan Pemberesan Harta Debitor Pailit
  5. Binarso, M. (2021). Actio pauliana dalam kaitannya dengan tanggung jawab kurator dalam perkara kepailitan. Semarang: Repisitori USM
  6. Binsneyder, M., & Rosando, A. F. (2020). Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 104-119
  7. Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 123-134
  8. Haryanto, H., & Calvin, J. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015. Binamulia Hukum, 10(1), 1-14
  9. Haryanto, H., & Calvin, J. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015. Binamulia Hukum, 10(1), 1-14
  10. Haryanto, H., & Calvin, J. (2021). Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan Berdasarkan Putusan Nomor 61 PK/Pdt. Sus-Pailit/2015. Binamulia Hukum, 10(1), 1-14
  11. Kamilah, A. (2021). Penerapan Prinsip Actio Pauliana Dalam Kepailitan Dan Perlindungan Hukumnya Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2), 160-176
  12. Kukus, F. M. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Kurator Dalam Perkara Kepailitan. Lex Privatum, 3(2)
  13. M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012, hlm. 175
  14. Pretelli, I. (2011). Cross-Border Credit Protection Against Fraudulent Transfers of Assets: Actio Pauliana in the Conflict of Laws. Yearbook of Private International Law, 13, 589-640
  15. Rochmawanto, M. (2015). Upaya Hukum dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent, 3(2), 25-35
  16. Saputri, E. M., Waspiah, W., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Hal Pengembang (Developer) Apartemen Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 2(2), 151
  17. Sari, A. R., & Joesoef, I. E. (2020, November). Peran Kurator Dalam Penanganan Kepailitian: Studi Lambatnya Pelaksanaan Putusan Kepailitan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 233-254)
  18. Setyabudi, A. H., Janisriwati, S., & Syahrial, I. W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga Dalam Actio Pauliana. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 119-127
  19. Sinaga, N. A., & Sulisrudatin, N. (2018). Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1)
  20. Syahrin, M. A. (2017). Actio Pauliana: Konsep Hukum dan Problematikanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1)
  21. Tua, J. S. M. (2019). Hak Atas Kekayaan Intelektual Sebagai Harta Pailit Dalam Hukum Kepailitan Indonesia. to-ra, 5(3), 103-122

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.