skip to main content

Perkembangan Zaakwarneming di Indonesia Dan Implementasinya Di Era Digitalisasi

*Michael Adi Nugraha  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Aliph Ramahadi Wicaksana  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhammad Hafidz Rafli  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Damar Gierry Ferdiansyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Hidayat Muhammad Sugiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

 

Perkembangan konsep zaakwarneming di Indonesia menunjukkan transformasi signifikan seiring waktu, melibatkan perwakilan sukarela dalam berbagai konteks kehidupan. Dari aspek medis hingga transaksi ekonomi, zaakwarneming telah meluas ke dalam dunia digital, di mana platform daring menjadi wadah utama untuk interaksi dan perwakilan sukarela. Dalam era digitalisasi ini, zaakwarneming menghadapi tantangan baru dan memerlukan pemahaman mendalam tentang implementasinya, terutama terkait keamanan data, integritas informasi, dan tanggung jawab hukum. Meskipun teknologi membuka peluang baru, regulasi yang cermat dan proaktif diperlukan untuk mengatasi risiko potensial. Keberhasilan zaakwarneming di ranah digital juga membutuhkan pendekatan etis yang kuat dan kesadaran akan privasi. penelitian ini menguraikan perjalanan perkembangan zaakwarneming di Indonesia, menyoroti dampak era digitalisasi, dan menekankan pentingnya regulasi yang tepat dan prinsip etika dalam mengelola representasi sukarela di dunia maya. Kajian ini memberikan perspektif mendalam tentang bagaimana zaakwarneming dapat menjadi instrumen yang efektif dalam kehidupan modern dengan tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan keamanan informasi. perkembangan konsep zaakwarneming di Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring waktu, melibatkan perwakilan sukarela dalam berbagai konteks kehidupan, dari aspek medis hingga transaksi ekonomi. Zaakwarneming juga telah merambah ke dalam dunia digital, di mana platform daring menjadi wadah utama untuk interaksi dan perwakilan sukarela.

 

Kata Kunci: Zaakwarneming, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Digitalisasi


Fulltext View|Download
Keywords: Zaakwarneming; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Praktisi Hukum
  1. Adhie, Aryasatya. 2020. “Perlindungan Hukum Bagi Gestor Jika Dominus Melanggar Pasal 1357 KUH Perdata Menurut Zaakwaarneming.” Binamulia Hukum 9 (2): 141–52. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i2.123
  2. “ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS LAYANAN RELEVANSINYA TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN (STUDI PADA PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero),Tbk KANWIL V Jawa Tengah Dan DIY).” n.d
  3. Asih, Mochamad Moro, Dan Tunjung, and Fitra Wijanarko. 2021. “Supremasi Hukum.” Vol. 17
  4. Fathoni Hendrawan, Akhmad, and M Hamidi Masykur. n.d. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GESTOR YANG TELAH MELAKUKAN ZAAKWAARNEMING (PERWAKILAN SUKARELA) TANPA DISETUJUI PEMBAYARAN BIAYA OLEH DOMINUS.”
  5. “HUKUM PERDATA INDONESIA.” n.d
  6. Juli Moertiono, Raden. n.d. “KETENTUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN IKTIKAD BAIK DALAM KERJA SAMA.”
  7. Lubis, Taufik Hidayat. n.d. “Hukum Perjanjian Di Indonesia.” Jurnal Sosek. Vol. 2
  8. Luqman Hakim, Faisal. 2012a. “Zaakwaarneming Dalam Teori Dan Praktek Kontemporer.” Vol. 1
  9. ———. 2012b. “Zaakwaarneming Dalam Teori Dan Praktek Kontemporer.” Vol. 1
  10. Nanda, Sis, and Kus Andianto. n.d. “Legal Protection for Gestors from Dominus Who Default in the Zaakwarneming Engagement.” https://www.researchgate.net/publication/375290040
  11. Natsir Asnawi Pengadilan Agama Banjarbaru Jalan Trikora No, M, Kota Banjarbaru, and Kalimantan Selatan. n.d. “PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER.”
  12. Redaksi, Alamat, Muhammad Syahri Ramadhan, and Adrian Nugraha. n.d. “SIMBUR CAHAYA Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Tindakan Medis Dokter Terhadap Pasien Tanpa Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Progresif.” https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1199
  13. “S1_FAKULTAS HUKUM_21701021021_M.Fajrin Putra.” n.d
  14. “S2-2017-356333-Title.” n.d
  15. SARAS LARASATI. 2018. “ERJANJIAN NOMINEE (PINJAM NAMA) ANTARA WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN WARGA NEGARA ASING DALAM PRAKTIK JUAL BELI TANAH HAK MILIK DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUH PERDATA.”
  16. Sukarela, Perwakilan, Yang Menyebabkan, and Kerugian M Fajrin Putra. n.d. “TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM.”
  17. Supeno, S H. 2020. Pilar-Pilar Pokok Hukum Perdata. www.insancendekiamandiri.co.id
  18. Widitya, Galuh, Qomaro Dan, and Armyza Oktasari. n.d. “MANISFESTASI KONSEP TA’ÂWUN DALAM ZAAKWAARNEMING PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN.”
  19. ———. n.d. “MANISFESTASI KONSEP TA’ÂWUN DALAM ZAAKWAARNEMING PERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN.”
  20. Yang, Penghadap, Memberikan Keterangan, and Tidak Sebenarnya. 2021. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DENGAN ADANYA ITIKAD BURUK.”

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.