skip to main content

Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak: Analisis Urgensi, Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Yuridis, Serta Telaah Implikasinya Terhadap Masyarakat Indonesia

Alifiah Salsabila Utomo  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Fiorentina Elfrida Shanty  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Meydika Wahista Putri  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Nurreka Sekar Arum  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesua menyebutkan bahwa tujuan bernegara salah satunya adalah pemajuan kesejahteraan, hal ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan perekonomian secara berkelanjutan. Akibatnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia saat ini secara aktif membina lingkungan bisnis yang mendukung, sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima pinjaman. Jaminan kebendaan merupakan salah satu bentuk jaminan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, proses pengambilalihan jaminan benda bergerak seringkali mengalami hambatan dan memakan waktu yang lama karena belum ada aturan yang jelas dan komprehensif di Indonesia. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan jaminan benda bergerak, pemerintah Indonesia telah membuat rancangan peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut. Metode penelitian artikel ini adalah yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai RUU jaminan benda bergerak. Simpulan penelitian ini adalah mengenai urgensi pembentukan RUU jaminan benda bergerak yang mana adanya regulasi atas perakitan undang-undang atas jaminan benda bergerak sangat dibutuhkan karena berpandangan akan perlunya penyempurnaan kompilasi dalam satu kandungan yang sama. Terdapat beberapa aspek atau landasan dari pembentukan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak ini yaitu berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Kata Kunci: Rancangan Undang-undang, Hukum Jaminan, Benda Bergerak

Fulltext View|Download
  1. Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan, 12, 1–16
  2. Abubakar, Lastuti. (2014). Implikasi Penggunaan Prinsip Syariah Dalam Aktivitas Ekonomi Terhadap Pengembangan Hukum Ekonomi Indonesia. Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan, 10
  3. Billiatik, R.R., & Winarno, B. (2019). Perlindungan Hukum Jaminan Benda Bergerak Menurut Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26, 330–335
  4. Darwis, R. (2022). Hukum Perdata. https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=pKKaEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA27&dq=jaminan+benda+bergerak&ots=gPCW0xoKVa&sig=MXdq9huoQrP4UbwWS3sy26nN1Ic&redir_esc=y#v=onepage&q=jaminan benda bergerak&f=false
  5. Disemadi, H. S., & Regent, R. (2021). Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7, 605–618
  6. Djafar, W. (2019). Hukum perlindungan data pribadi di indonesia: lanskap, urgensi dan kebutuhan pembaruan. In Seminar Hukum Dalam Era Analisis Big Data, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM
  7. Djuharie, F., & Sidabalok, D. T. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur terhadap Pailitnya Pemilik Jaminan Fidusia Menurut Rancangan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 1, 43–54
  8. Gozali, D. S. (2021). Dasar filosofis dan karakteristik asas publisitas dalam jaminan kebendaan. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 5(4), 596
  9. Handayani, W. M. (2019). Keberlakuan Hukum Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 214–224
  10. Hidayat, M. R., Nasution, K., & Setyadji, S. (2020). Kekuatan Hukum Pengikatan Hak Tanggugan Atas Jaminan Kredit. Akrab Juara: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 55–65
  11. Hidayat, R. (2020). Regulasi Berserakan, BPHN Usul Bentuk RUU Jaminan Benda Bergerak. https://www.hukumonline.com/berita/a/regulasi-berserakan--bphn-usul-bentuk-ruu-jaminan-benda-bergerak-lt5f5a03fd4cca9/?page=1
  12. Mahendra, L., Murni, R. A. R., & Sumertayasa, P. G. A. (2016). Perlindungan Hak-Hak Kreditur Dalam Hal Adanya Pengalihan Benda Jaminan Oleh Pihak Debitur. Acta Comitas, 267–280. https://doi.org/10.24843/ac.2016.v01.i02.p13
  13. Mahmudji, S. S. dan S. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada
  14. Meliala, D. S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan (Vol. 53, Issue 9)
  15. Pradana, A., & Nuryanti, N. (2021). Analisis dan kajian rancangan undang-undang jaminan benda bergerak di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15, 73–87
  16. Pratiwi, D. L. A. (2020). Efektivitas Kekuatan Eksekutorial Pada Sertifikat Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. UIN Syarif Hidayatullah
  17. Rancangan Undang-Undang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2021)
  18. Sedarmayanti, & Hidayat, S. (2011). Metodologi Penelitian. Mandar Maju
  19. Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Raja Grafindo
  20. Surya, I. P., Putra, W., Putu, N., Yuliartini, R., Gede, D., & Mangku, S. (2020). Kebijakan Hukum Tentang Pengaturan Santet Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 69–78. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jatayu/article/view/28836
  21. Umum, A. H. (2020). Jaminan Benda Bergerak Mendorong Ease of Doing Business di Indonesia. https://portal.ahu.go.id/id/detail/39-berita/2582-jaminan-benda-bergerak-mendorong-ease-of-doing-business-di-indonesia
  22. UUD NRI, (1945)
  23. Widiadnyani, I. G. A., & Agustina, N. M. A. D. P. (2023). Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Jaminan Terkait Musnahnya Objek Jaminan Resi Gudang. Jurnal Raad Kertha, 6(1)
  24. Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3, 75–92

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.