skip to main content

Analisis Kekuasaan Eksekutorial Di Indonesia Dalam Eksekusi Objek Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan (Putusan MA Nomor 3418 K/Pdt/2019)

*Nida Najla Kurniawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Elang Rinjani Utara  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Hafidz Setyo Susanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, United Arab Emirates
Samuel Hiskia Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pengkreditan yang diberikan oleh bank biasanya memiliki jaminan sebagai perlindungan hukum. Dalam kasus putusan MA Nomor 3418 K/Pdt/2019, debitur (Oloan Hasibuan) telah melanggar kewajibannya berupa wanprestasi kepada kreditur (PT BRI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan titel eksekutorial dalam putusan hakim dengan pendekatan yuridis normatif. Hasilnya bahwa gugatan yang diajukan debitur tak berpengaruh apapun terhadap eksekusi pelelangan karena kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi ketika debitur tak ada itikad baik bahkan dengan somasi.

 

Kata kunci: Titel Eksekutorial, Hak Tanggungan, Eksekusi Lelang, Wanprestasi Debitur


Fulltext View|Download
Keywords: titel eksekutorial, hak tanggungan, eksekusi lelang, wanprestasi debitur
  1. Anton Suyatno, “Perlawanan Dalam Eksekusi Objek Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Titel Eksekutorial”, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Volume 3, Nomor 1 Maret 2014,
  2. Saraswati, Ananda Fitki Ayu. 2015. Dilematis Eksekusi Hak Tanggungan melalui Parate Executie dan Eksekusi melalui Grosse Akta. Journal article // Repertorium. Hal 14
  3. Abubakar, Lastuti. 2015. Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan. Buletin Hukum Kebanksentralan • Volume 12, Nomor 1, Januari - Juni
  4. Indonesia, Undang-Undang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU No. 4 Tahun 1996, LN RI No. 42 Tahun 1996, TLN RI No. 3632 Tahun 1996. Pasal. 1 angka 1
  5. Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 54 ayat (1)
  6. Etty Susilowati, Hendro Saptono, Rahman F.. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR SEPARATIS TERHADAP PELAKSANAAN HAK EKSEKUTORIAL DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS." Diponegoro Law Journal 5, no. 3 (2016): 1-18. https://doi.org/10.14710/dlj.2016.12049
  7. Sa’adah, Nur, and Reni Suryani. "Status Hukum Proses Pelelangan Jaminan Hak Tanggugan Terhadap Debitur Wanprestasi Ditinjau dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Analisis Putusan Nomor : No. 1924 K/Pdt/2019 )." Pamulang Law Review 5, no. 1 (2022), 27. doi: 10.32493/palrev.v5i1.23607
  8. Anwar, Moh. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 1996." Jurnal Jendela Hukum 1, no. 1 (2014). doi: 10.24929/fh.v1i1.28
  9. Ginting, Lilawati. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR YANG BERITIKAD BAIK AKIBAT PEMBATALAN HAK TANGGUNGAN." 2017. doi: 10.31219/osf.io/zckwb
  10. Zaki, Begiyama F. "KEPASTIAN HUKUM DALAM PELELANGAN OBJEK HAK TANGGUNGAN SECARA ONLINE." FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2017). doi: 10.25041/fiatjustisia.v10no2.748
  11. Jannah, Masitoh, and Siti Badriyah. 2023. “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Eksekusi Lelang Pada Perjanjian Kredit Macet Dengan Hak Tanggungan”. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5 (1), 557-66. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2493
  12. Gede Agung Dhira Natsya Ora, I. D., and Dewa G. Rudy. "Kedudukan Lembaga Perbankan Sebagai Pembeli Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Jaminanya." Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan 6, no. 2 (August 2021), 310-321. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i02.p08
  13. Yuspin, Wardah; Putri Arinta Dewi. 2020. Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah. Muhammadiyah University Press, Surakarta
  14. M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata, Ed. ke - 2, Sinar Grafika: Jakarta, 2017, hlm. 198
  15. Salim, Haji. Perkembangan hukum jaminan di indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014
  16. Mahkamah Agung RI, Pedoman Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum, SK KMA No. 032/KMA/SK/IV/2006, Hlm. 91 – 92
  17. Direktori Mahkamah Agung RI, Putusan Mahkamah Agung, Putusan Nomor 3418 K/Pdt/2019

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.