Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesua menyebutkan bahwa tujuan bernegara salah satunya adalah pemajuan kesejahteraan, hal ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan perekonomian secara berkelanjutan. Akibatnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemerintah Indonesia saat ini secara aktif membina lingkungan bisnis yang mendukung, sehingga memudahkan masyarakat untuk menerima pinjaman. Jaminan kebendaan merupakan salah satu bentuk jaminan yang berlaku di Indonesia. Dalam praktiknya, proses pengambilalihan jaminan benda bergerak seringkali mengalami hambatan dan memakan waktu yang lama karena belum ada aturan yang jelas dan komprehensif di Indonesia. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan jaminan benda bergerak, pemerintah Indonesia telah membuat rancangan peraturan perundang-undangan mengenai hal tersebut. Metode penelitian artikel ini adalah yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mengenai RUU jaminan benda bergerak. Simpulan penelitian ini adalah mengenai urgensi pembentukan RUU jaminan benda bergerak yang mana adanya regulasi atas perakitan undang-undang atas jaminan benda bergerak sangat dibutuhkan karena berpandangan akan perlunya penyempurnaan kompilasi dalam satu kandungan yang sama. Terdapat beberapa aspek atau landasan dari pembentukan Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak ini yaitu berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Kata Kunci: Rancangan Undang-undang, Hukum Jaminan, Benda Bergerak
Last update:
Last update: