skip to main content

Penyelesaian Sengketa Objek Hak Tanggungan Yang Diambil Debitur Dengan Surat Pelunasan Hutang Yang Tidak Sah (Analisis Putusan Nomor 81/Pdt.G/2019/PN Kpn)

Naufal Alfian Tri Pamungkas  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
*Muhamad Rafi Putra Hariyadi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Tumpal Paskalis  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhamad Fadhlinaufal Sukma Ramadhan  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Jaminan hak tanggungan penting dalam pelunasan hutang untuk memastikan kepatuhan Debitur. Debitur yang membuat surat tidak sah dalam perjanjian jaminan hak tanggungan seperti surat pelunasan hutang dapat digugat karena merugikan Kreditur. Artikel yang kami susun berupa analisis yuridis normatif dari sumber literatur-literatur, disertai studi kasus. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi Kreditur dan akibat hukumnya dengan adanya surat pelunasan tidak sah dalam perjanjian hak tanggungan, dan pertimbangan putusan hakim menurut Undang-Undang Hak Tanggungan.

Kata Kunci: Hutang, Jaminan, Hak Tanggungan

Fulltext View|Download
Keywords: hutang; jaminan; tanggungan
  1. Adrian Sutedi, S.H., M. H. (2017). Sertifikat hak atas tanah. Sinar Grafika
  2. Aida Nur Hasanah. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Gugatan Actio Pauliana. Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, IX(2), 26–37
  3. Albert Aries, S.H., M. H. (2017). Dapatkah Hukuman Berupa Pembayaran Ganti Rugi Kepada Penggugat Dianggap Utang? Hukumonline.Com
  4. Astuti, N. K. (2016). Analisa Yuridis Tentang Perjanjian Dinyatakan Batal Demi Hukum. To-Ra, 2(1), 279. https://doi.org/10.33541/tora.v2i1.1130
  5. Ayu Indah Damayanti, A. B. C. (2022). Akibat Penyerahan Sertipikat Jaminan Yang Dititipkan Kepada Notaris Berdasarkan Bukti Surat Pelunasan Utang Palsu Serta Eksekusi Terhadap Obyek Jaminan Yang Telah Dihapuskan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 81/Pdt.G/2019/PN.Kpn). Indonesian Notary, 4(1), 311–312
  6. Badriyah, S. M. (2017). Problematika Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Objek Tanah Yang Belum Bersertipikat. Masalah-Masalah Hukum, 45(3), 173. https://doi.org/10.14710/mmh.45.3.2016.174-181
  7. Chandra, I. D., Studi, P., Kenotariatan, M., & Hukum, F. (2022). Atas Tanah Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Notariil ( Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : sesuai dengan Undang-Undang di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat . Dalam. 6, 65–80
  8. Dr. Muhaimin, SH., M. H. (2020). Metode Penelitian Hukum
  9. Dwi, R., & Tanjung, K. (2011). Dibebani Hak Tanggungan Melalui Akta Skmht Yang Dipalsukan ”. 1–28
  10. Elisabeth Nurhaini Butarbutar. (2011). Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan Hukum Dan Antinomi Dalam Penerapannya. Mimbar Hukum, 23(1)
  11. Firmanda, H. (2018). Hakikat Ganti Rugi Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 236–251. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1438
  12. Ginting, L. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan. I(2), 368–391
  13. Hukumonline, T. (2022). Sanksi Pemalsuan Tanda Tangan dan Cara Melaporkannya. Hukumonline.Com
  14. Kaliey, R. M., Umboh, K. Y., & Soewikromo, S. (2023). Kedudukan Benda Tak Bergerak Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Kredit. Lex Privatum, 11, 13
  15. Kaligis, G. V. (2021). Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 KUHP. IX(4), 175–182
  16. M. Yahya Harahap, S. . (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Tarmizi (ed.)). Sinar Grafika
  17. M.A. Moegni Djojodirdjo, S. . (1979). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita
  18. Mantili, R. (2022). Ganti Kerugian Immateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460
  19. Mihardjo, R. S. P. (2021). Implikasi Nilai Hak Tanggungan di Dalam Pemberian Hak Tanggungan. Jurnal Education and Development, 5
  20. Muhammad, F. N., Widowaty, Y., & Raharjo, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris. Media of Law and Sharia, 1(1), 1–13. https://doi.org/10.18196/mls.1101
  21. Oka, M., & Wiguna, C. (2015). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Dan Pengaruhnya Terhadap Pemenuhan Asas Publisitas Dalam Proses Pemberian Hak Tanggungan (Power of Attorney Imposing Security Rights (Skhmt) and Its Influence To Publicity Rights Fullfilment in Security Right. JUrnal Legalitas Indonesia, 14(4), 1–19
  22. Paputungan, N. (2016). Kajian Hukum Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah Sebagai Syarat Memperoleh Kredit. Lex Privatum, 4(2), 13–25
  23. Parmila, P. D., Budiartha, I. N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Akibat Hukum Perjanjian Hutang Piutang dengan Persyaratan Dokumen Palsu (Studi Kasus Pengadilan Negeri Denpasar). Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 169–174. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2458.169-174
  24. Permatasari, O. (2022). Tinjauan Yuridis Perjanjian Kredit Perbankan Ditinjau Dari Asas Keseimbangan (Studi Perjanjian Kredit di PT Bank BRI KC Sukoharjo). Universitas Muhammadiyah Surakarta
  25. Putriyanti, E. D. (2022). Tinjauan Penerbitan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan. In Sriwijaya Law Conference, 2
  26. R Benny Riyanto. (2008). Kebebasan Hakim Dalam Memutur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum Yustitia, 74
  27. Rachmadi Usman. (2008). Hukum jaminan keperdataan / Rachmadi Usman. Sinar Grafika
  28. Rusli Muhammad. (2004). Strategi dalam Membangun Kembali Kemandirian PengadHan di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 11, 28
  29. Santosa, F. (2015). Penerapan Konsep Batal Demi Hukum Di Peradilan Pidana, Perdata Dan Tata Usaha Negara. Maksigama, 9(1), 52–66. https://doi.org/10.37303/.v9i1.5
  30. Simanjuntak, E., Rosnidar, R., Aprilyana, I., & ... (2022). Analisis hukum terhadap perjanjian hutang piutang emas dengan jaminan tanah (Studi Putusan Nomor 9/PDT. GS/2020/PN. BKL). Jurnal …, 2(1), 141–145
  31. Suhardin, Y. (2015). Fenomena Mengabaikan Keadilan Dalam Penegakan Hukum. Mimbar Hukumukum, 21(2), 203–408
  32. Sutiyoso, B. (2010). Mencari Format Ideal. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(2), 217
  33. Wantu, F. M. (2007). Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3), 395
  34. Yuli, D. (2015). Akibat Hukum terhadap Para Pihak dalam Perjanjian apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian. 30

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.