skip to main content

Eksekusi Benda Jaminan Fidusia: Analisis Konseptual Dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia

*Eliana Denggan Trianita Lumbanraja  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Azka Patria Fauzi  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Berliana Alsa Sabila  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Muhammad Andromeda Nur Firdaus  -  Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Open Access Copyright 2023 Diponegoro Private Law Review

Citation Format:
Abstract

Pembiayaan kebutuhan melalui lembaga jaminan yang dilakukan melalui proses pinjam/kredit semakin marak dilakukan pada saat ini, salah satunya melalui lembaga jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak milik suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada di bawah penguasaan pemilik. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dalam implementasinya banyak ditemukan pelanggaran hukum yang berakhir pada eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis benda jaminan fidusia dalam kajian Undang-Undang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pengamatan pada berbagai peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, serta berbagai literatur atau kajian pustaka yang berkaitan dengan permasalahan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa problematika yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yaitu kreditur tidak  mendaftarkan  obyek  jaminan  fidusia  di  Kantor Pendaftaran Fidusia, kreditur baru mendaftarkan jaminan fidusia sesudah debitur melakukan wanprestasi agar objek jaminan fidusia dapat dieksekusi, perjanjian yang objeknya bukan objek jaminan fidusia tetapi terikat jaminan fidusia, dan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur yang melanggar Pasal 29 UUJF. Selain itu juga dilakukan analisis terhadap kasus eksekusi Jaminan fidusia terhadap Problematika Fidusia yang tidak didaftarkan Pada BPR Weleri Makmur Sampangan Semarang.

Kata Kunci: Jaminan, Fidusia, Eksekusi

Fulltext View|Download
Keywords: Jaminan, Fidusia, Eksekusi
  1. Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia di Indonesia (Tata Cara Pendaftaran dan Eksekusi). Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, , 4(2), 115-132
  2. Harahap, M. Y. (1998). Ruang lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: PT. Gramedia, hal 1
  3. Kasenda, N. C. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Masalah Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Privatum , 7(1)
  4. Nurwitasari, H. D. (2014). Problematika Berbagai Peraturan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Hukum dan Penelitian Bidang Keperdataan dan Kenotariatan, 2(1)
  5. Paramita, B. P. (2019). Problematika Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Objek Jaminan Fiducia. Jurnal Media Hukum dan Peradilan , 5(1), 19-27
  6. Ricky, R. & Suliantoro (2018). Akibat Hukum Fakta Fiducia yang Tidak di Daftarkan Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Pada BPR Waleri Makmur Semarang . Jurnal Dinamika Hukum, 18(1), 48-59
  7. Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia . Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung
  8. Sari, B. I. P., & Sukranatha, A. K. (2018). Penyelesaian Wanprestasi Berkaitan Dengan Jaminan Fidusia Pada PT Adira Dinamika Multifinance Cabang Denpasar . Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum 1(3)
  9. Sinambela. (2020). Jaminan Fiducia yang Tidak di Daftarkan Ke Kantor Pendaftaran Fiducia (Studi Kasus di PT. BPR Arthaprima Danajasa Bekasi). Jurna Yure Humano, 4(2), 1-34
  10. Sindra, S. (2020). Kepastian Hukum Eksekusi Objek Jaminan Fidusia . Binamulia Hukum, 9(1), 45-56
  11. Subekti. (1997). Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta
  12. Subekti. (1994). Perjanjian Intermasa . Jakarta : PT. Internusa
  13. Supriyantoo, I. (2022). Penggunaan debt collector dalam Eksekusi Objek Jaminan Fiducia dan Eksekusi Jaminan Fiducia Tidak Terdaftar Ditinjau dari Undang-Undang No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia. Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 12-18
  14. Usman, R. (2021). Makna Pengalihan Hak Kepemilikan Benda Objek Jaminan Fidusia Atas Dasar Kepercayaan . JH Ius Quia Iustum, 28(1), 139-162
  15. Zaini, A. (2007). Dinamika Perkembangan Lembaga Jaminan Fiducia Di Indonesia. Al-Qalam, 24(3), 407-420.

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.