skip to main content

MEANINGFUL PARTICIPATION SEBAGAI UPAYA KOMPROMI IDEE DES RECHT PASCA PUTUSAN MK NO. 91/PUU-XVIII/2020

*Nur Aji Pratama  -  Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Partisipasi bermakna menjadi tolak ukur suatu produk hukum dapat dikatakan baik, sah menurut hukum, dan berlaku efektif karena dapat diterima masyarakat dan berlaku dalam waktu yang panjang. Permasalahan mendasarnya adalah selama ini partisipasi masyarakat dalam proses legislasi hanya dipakai sekedar untuk memenuhi persyaratan formal sehingga berpotensi untuk kehilangan esensi dari partisipasi. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis urgensitas partisipasi bermakna dalam proses legislasi dan fungsi partisipasi bermakna sebagai upaya penyelesaian antinomi hukum dalam substansi undang-undang. Kajian dalam analisis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Analisis penulisan ini menyimpulkan bahwa partisipasi bermakna harus diposisikan sebagai prinsip dasar dan politik hukum dalam proses legislasi Indonesia sehingga mampu menyelesaikan diskursus antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Fulltext View|Download
Keywords: Partisipasi Bermakna; Proses Legislasi; Antinomi Hukum

Article Metrics:

  1. Astawa, I Gde Pantja dan Suprin Na’a. Dinamika Hukum Dan Ilmu Perundang-Undangan Di Indonesia. Bandung:P.T. ALUMNI, 2012
  2. Dworkin, Ronald. Justice for Hedgehogs. Massachusets: The Belkap Press of Harvard University Press, (Ronald Dworkin III), 2011
  3. Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987
  4. Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2022
  5. Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, cetakan ke-13. Jakarta: Kencana, 2021
  6. Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentuk Undang-Undang. Yogyakarta,: EA Books, 2022
  7. MD, Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018
  8. Mochtar, Zainal Arifin dan Eddy O.S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Red and White Publishing, 2021
  9. Nasution, Bahder Johan. Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia, cetakan ke-4. Bandung: Mandar Maju, 2017
  10. Raban, Ofer. Modern Legal Theory and Judicial Impartianlity. London: The Glass House Press, 2003
  11. Zain, Yahya Ahmad, Ristina Yudhanti, dan Aditia Syaprillah. Legislative Drafting Perancangan Perundang-undangan. Yogyakarta: Thafa Media, 2016
  12. Aziz, Noor Muhammad. “Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” RECHTSVINDING: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 1, no. 1 (2012)
  13. Artioko, Fiqih Rizki. “Pengadopsian Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.” AL-QISTH LAW REVIEW, Vol. 6, no. 1 (2022)
  14. Firdaus, Fahmi Ramadhan. “Pencegahan Korupsi legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, No. 3 (2020)
  15. Ginting, Valencia Adelina Br, dan Khairunnisa, dan Syarifah Lisa Andriati. “Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia.” Jurnal Crepido:Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 4, no. 1 (2022)
  16. Harijanti, Susi Dwi, Lailani Sungkar, dan Wicaksana Dramanda. “Laporan Hasil Penelitian “Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi: Urgensi Dan Batu Uji.” Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, (2020)
  17. J. S, Aprillia, Saartje S. A, dan Heillen M. Y. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.” TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1, Issue 6 (2021)
  18. Mochtar, Zainal Arifin. “Antinomi dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.” HARLEV: Hasanudin Law Review, Vol. 1, no. 3 (2015)
  19. Mariana, Dede. “Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan.” Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 1, no. 2 (2015)
  20. Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi, Vol. 6, no. 2 (2015)
  21. Syahmardan. “Partisipasi Masyarakat:Wujud Tranasparansi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Demokratis.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, no. 1, (2012)
  22. Rahma, Ida. “Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Dalam Penyusunan Kebijakan (Studi Kasus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan).” Jurnal Hukum: Samudra Keadilan, Vol. 14, no. 1 (2019)
  23. Saifudin. “Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang.” Jurnal Hukum, Vol. 10, no. 23 (2003)
  24. Tanjung, Seta Salahudin. “Hak Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17, no. 2 (2020)
  25. Wijayanti, Winda. “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan MK No. 50/PUU-X/2012).” Jurnal Konstitusi, Vol. 10, no. 1, (2013)
  26. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  27. Putusan mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-VIII/2010 tentang pegujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/PUU-XVIII/2020 tentang konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.

slot gacor slot