skip to main content

KEADILAN RESTORATIF DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP PELAKU KLITIH DI D.I.YOGYAKARTA

*Bagas Pribadi  -  Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kejahatan tindak pidana penganiayaan oleh anak di bawah umur di wilayah D.I.Yogyakarta atau yang dikenal dengan klitih merupakan salah satu tindak pidana yang penyelesaiannya melalui penerapan sistem diversi, diversi diterapkan dengan tujuan  mencapai nilai keadilan restoratif bagi pelaku dan korban. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas dari penerapan diversi terhadap pelaku klitih dalam mencapai keadilan restorative dalam bentuk perlindungan hak anak. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan bahan sekunder berupa tulisan ilmiah seperti buku, artikel hukum maupun undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan diversi pada pelaku klitih dapat menjadi sarana pemulihan dari apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana klitih, seperti faktor psikis dari keluarga maupun faktor lingkungan yang buruk, pemulihan dilakukan melalui pembinaan dengan keterlibatan masyarakat sekitar, dengan begitu anak sebagai pelaku klitih dapat terhindar dari stigma negatif di masyarakat dan dapat memperbaiki kesalahannya sekaligus terlindungi haknya dalam tumbuh kembang.

Fulltext View|Download
Keywords: Keadilan Restoratif; Diversi; Klitih; D.I.Yogyakarta

Article Metrics:

  1. Lonto lexi Apeles, Wenly Ronald Jefferson Lolong, Theodorus Pangalila, (2015), Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Ombak
  2. Marlina, (2012), Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Resorative Justice, Bandung: Refika Aditama
  3. Marpaung Leden, (2005), Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
  4. Meuwissen, (2018), Tentang Pengembangan Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, cet.ke 5, Terjemahan B. Arief Sidharta, Bandung, Refika Aditam
  5. Mertokusumo Sudikno, (2010), Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi), Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka
  6. Myers, D. G, (2012), Social Psychology. Jakarta: Salemba Humanika
  7. Rahardjo Satjipto, (2008), Membedah HukumProgresif. Jakarta: Buku Kompas
  8. Sambas, Nandang, (2010), Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu
  9. Sidharta Arief B, (2000), Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju
  10. Soekanto Soerjono dan Sri Madmuji, (2015), Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta;PT RajaGrafindo Persada
  11. Soekanto Soerjono, (2007), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
  12. UNODC, (2006), Handbook on Restorative Justice Programmes. Criminal Justice Handbook Series, Vienna: UN New York
  13. Waluyo Bambang, (2016), Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
  14. Al, Arjuna, Ichsan Siregar, Muh Endriyo Susila, and Indra Firmansyah, (2022), “Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penguatan Sistem Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Pengungsi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 29, no. 3, 567–590
  15. Andriati, Syarifah Lisa, Sarah Juni, Techy Gurning, and Debry Yohanna, (2022), “Nilai Keadilan Menurut Kajian Filsafat Hukum.” Jurnal Crepido Vol.04, no. 01, 46–53
  16. Hambali, Azwad Rachmat, (2019), “Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 13, no.1,15
  17. Wijanarko, Anggito, and Rahnalemken Ginting, (2021), “Kejahatan Jalanan Klitih Oleh Anak Di Yogyakarta.” Recidive Vol l0, no.1, 23-28
  18. Sulis Setyowati, (2021), “Efektivitas Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Untuk Mencapai Keadilan Restoratif Pada Sistim Peradilan Pidana Anak’, jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol.8, no.1, 87- 110
  19. Dimas bayu. (2021), “Klitih Kembali Terjadi, Jumlah Kasusnya Naik 11,54% Pada 2021.” https://dataindonesia.id/Ragam/detail/klitih-kembali-terjadi-jumlah-kasusnya-naik-1154-pada-2021, di akses pada tanggal 25 September 2022
  20. Mansyur, Ridwan. 2017, “Keadilan Restoratif Sebagai Tujuan Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Pidana Anak.” https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/2613/keadilan-restoratif-sebagai-tujuan-pelaksanaan-diversi-pada-sistem-peradilan-pidana-anak, di akses pada tanggal 23 September 2022
  21. Undang- Undang Dasar 1945
  22. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak
  23. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.