skip to main content

DUALISME PENGUJIAN PERATURAN DAERAH: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN MENGAKHIRI AMBIVALENSI PENYELESAIAN HUKUM

*Alwadud Lule  -  Universitas Pasifik Morotai, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Eksistensi peraturan daerah sebagai produk legislatif daerah, secara legalitas diakui dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada dibawah undang-undang. Desain pengaturan pengujian peraturan daerah pasca reformasi menempatkan dua lembaga sekaligus dalam menilai/menguji legalitas peraturan daerah, yaitu Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review dan Pemerintah (Presiden, Mendagri, dan Gubernur) melalui mekanisme executive review. Kedua lembaga tersebut memiliki legitimasi konstitusional sehingga menyisahkan kompleksitas persolan dalam proses implementasinya. Adanya dualisme control norma hukum daerah akan menimbulkan dilema hukum yang dalam praktiknya berimbas pada ambivalensi hukum. Namun problem dualisme pengujian Perda diselesaikan melalui jalur konstitusional dengan melakukan judicial review terhadap UU Pemerintahan Daerah khusus yang mengatur perihal pembatalan Perda.

Fulltext View|Download
Keywords: Peraturan Daerah; Executive Review; Judicial Review

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, Jimly, Perihal Undang-Undang, Cetakan Ketiga. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014
  2. Lule, Alwadud, Problematika dan Idealitas Pengawasan Produk Hukum Daerah, Cetakan Pertama. Depok: Rajawali Pers, 2018
  3. Yuswanto, Diskursus Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016, Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 4, 2018
  4. Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan No 137/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 ayat (1), (2), (7), dan (8)
  6. Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.