skip to main content

SINTESA PEMIKIRAN ULRICH BECK TENTANG RISIKO YANG ADA DI DUNIA DAN SAMANTHA BESSON TENTANG PERTENTANGAN DALAM PEMBENTUKAN HUKUM

*Nur Hadiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 CREPIDO under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Eksistensi hukum merupakan refleksi dari kondisi suatu masyarakat atau komunitas yang kemudian bersepakat untuk membentuk suatu hukum sebagaimana adegium ibi societa ubi ius melekat pada pemahaman kita. Namun sejatinya kesepakatan yang melatarbelakangi pembentukan hukum merupakan kesepakatan minimum yang berlandaskan pada pemikiran-pemikaran menanggulangi risiko akan masa depan, hal ini kemudian menjadi menarik untuk dibahas lebih lanjut mengenai kesepakatan minimum adalah sebagai suatu pemikiran yang diulas oleh Samantha Besson dan pemikiran terkait risiko diulas oleh Ulrich Beck. Guna memahami hakikat pembentukan hukum itu sendiri.

Fulltext View|Download
Keywords: Hukum; Pembentukan; Risiko Dunia; Pertentangan yang Wajar

Article Metrics:

  1. Besson, Samantha. 2005. The Morality of Conflict : Reasonable Disagreement and The Law. Oxford: Hart Publishing
  2. Darmawi, Herman. 2006. Manajemen Risiko. Jakarta: Bumi Aksara
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/
  4. Kusuma, Mahmud. 2009. Menyelami Semangat Hukum Progresif : Terapi Paradigma bagi Lemahnya Hukum Indonesia. Yogyakarta : AntonyLib,
  5. Myers, Tony. 2003. Slavoz Zizek. London: Routledge - Psychology Press
  6. Nonet, Philippe dan Selznik, Philip. 1987. Law and Society in Transition Toward Responsive Law. New Brunswick: Transaction Publisher
  7. S.L Jarvis, Darryl. 2016. Theorizing Risk: Ulrich Beck, Globalization and the Rise of the Risk Society. Singapore : Lee Kuan Yew School of Public Policy National University of Singapore
  8. Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT. Raja Grafindo
  9. Beck, Ulrich Living in The World Risk Society, Economy and Society Vol. 35 No. 3, 2006
  10. Giddens, Anthony. 1999. Risk and Responsibility, The Modern Law Review Vol 62 No.1
  11. M.Feeley, Malcom. Book Review – Law, Legitimacy and Symbols : An Expanded View of Law and Society in Transition. Michigan Law Review Vol 77, 1979
  12. Nuryadi, Deni. Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum Vol.1 No.2 , 2016
  13. Sarmadi, A.Sukris. Membebaskan Positivisme Hukum ke Ranah Hukum Progresif (Studi Pembacaan Teks Hukum bagi Penegak Hukum). Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12 No 2, Mei 2012
  14. Sukananda, Satria. Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) Di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol.1 No.2, 2018
  15. Surtz, Edward L. Interpretation of Utopia, The Catholic Historical Review, Vol. 38, No. 2 (Jul., 1952
  16. Teubner, Gunther. 1983. Substantive and Reflexive in Modern Law, Law & Society Review Vol.17 No.2
  17. Ulrich Beck, Critical Theory of World Risk Society: A Cosmopolitan Vision,Constellations Volume 16, No 1, 2009

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.