skip to main content

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Limbah Medis pada Apotek dan Praktik Bidan Mandiri

*Adhi Putra Satria  -  Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini akan menganalisis bagaimana peran pemerintah dalam pengelolaan limbah medis pada Apotik dan praktik bidan mandiri, serta bagaimana hambatannya. Penelitian ini didasarkan pada data skunder, yaitu Undang-Undang, kemudian oleh penulis dianalisis,hingga menemukan suatu permasalahan dalam pengelolaan limbah medis di Indonesia saat ini. Hasil penelitian menunjukan, saat ini pemerintah sudah menggunakan kewenanganya dalam mengelola limbah medis yang dihasilkan oleh aktifitas pelayanan kesehatan, dimana kewenanganya tersebut diatur dalam peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.56/melhk-setjen/2015, namun ruang lingkup pengaturan dalam peraturan tersebut, hanya ditunjukan bagi pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit, klinik, dan puskesmas saja. Hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap pengelolaan limbah medis pada pelayanan kesehatan seperti, Apotik, dan praktik bidan mandiri.Sehingga kesimpulan penelitian ini, adalah memberikan masukan agar pemerintah merevisi kembali pengaturan mengenai pengelolaan limbah medis dengan cara memperluas ruang lingkup pengaturan limbah medis untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan termasuk Apotik, dan praktik bidan mandiri.

Fulltext View|Download
Keywords: Limbah; Rumah Sakit; Pelayanan Kesehatan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.