skip to main content

Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia

*Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Menurut KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, pada prinsipnya perjanjian kawin tidak dapat dilakukan setelah perkawinan berlangsung, namun pada tanggal 27 Oktober 2016 keluarlah “Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015” yang pada intinya perjanjian kawin dapat dilakukan setelah perkawinan dilangsungkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” serta menganalisa implementasi putusan tersebut terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang menggunakan penelitian lapangan dan pendekatan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahirnya “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015” yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan di mana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan berlangsung atau setelah perkawinan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dengan tidak merugikan  pihak ketiga.

Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.