skip to main content

Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah)

*Ana Silvianna  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Permasalahan kepemilikan tanah pada  Grondkaart  masih sering terjadi, seperti sengketa kepemilikan tanah  antara PT KAI dengan pihak lain, bisa perorangan dan juga badan hukum.  Permasalahan tersebut dikaji  dengan  metode  penelitian  yuridis normatif, akan mengungkap secara Hukum Pertanahan Nasional tentang kedudukan  Grondkaart  dalam kepemilikan tanah disandingkan dengan sertipikat hak atas tanah.  Penelusuran  data dengan  studi dokumen,  mendapat fakta  bahwa grondkaart
yang dikeluarkan kantor pendaftaran tanah pada saat diberikan untuk perkeretaapian milik negara SS, bukan alat bukti kepemilikamn tanah.  Tanah  Grondkaart  merupakan ”beheer” DKA sekarang PT KAI. Berdasarkan PMA No.9 Tahun 1965 tanah-tanah yang dikuasai oleh Instansi Pemerintah dengan hak penguasaan (beheer)  sejak tanggal 24 September 1960 dikonversi menjadi Hak Pakai dan Hak Pengelolaan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu selama dipergunakan.  Semua  tanah yang
belum bersertifikat adalah tanah negara dalam penguasaan (beheer) PT KAI .Tanah-tanah PT KAI yang dikuasai dengan alat bukti  grondkaart  tanah adalah termasuk golongan tanah hak, meskipun belum bersertipikat.
Fulltext View|Download
Keywords: Grondkaart, Problematika Hukum, Kedudukan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.