skip to main content

Pasar Modal Syariah dalam Tinjauan Al Maqoshid Syariah

*Muhyidin Muhyidin  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Lembaga pasar modal secara umum, mempunyai permasalahan hukum, terutama unsur gharar (spekulatif), untuk mengatasinya maka lembaga pasar modal syariah didirikan. Artikel ini bertujuan menilai operasional pasar modal syariah, apakah secara pasti dapatmenghilangkan unsur gharar dalam praktek di lapangan, serta bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk maksud tersebut. Artikel ini merupakan kajian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan filosofis, dianalisis menggunakan teori maqashid syariah. Berdasarkan kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa pendirian pasar modal syariah telah menunjukkan upaya signifikan dalam menghilangkan unsur gharar dalam operasionalnya. Adanya mekanisme bahwa semua sekuritas yang memasuki aliran pasar modal syariah melalui seleksi ketat Syariah Islam JII (Jakarta Islamic Index) sekarang menjadi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga membantu untuk operasional dalam pasar modal syariah. Lembaga ini merupakan prasyarat, sekuritas Islam dengan bisnis utama yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Fulltext View|Download
Keywords: Pasar Modal Syariah, Hukum Islam, Maqoshid syariah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.