BibTex Citation Data :
@article{LDJR6407, author = {Muhyidin Muhyidin}, title = {Pasar Modal Syariah dalam Tinjauan Al Maqoshid Syariah}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {2}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Pasar Modal Syariah, Hukum Islam, Maqoshid syariah}, abstract = { Lembaga pasar modal secara umum, mempunyai permasalahan hukum, terutama unsur gharar (spekulatif), untuk mengatasinya maka lembaga pasar modal syariah didirikan. Artikel ini bertujuan menilai operasional pasar modal syariah, apakah secara pasti dapatmenghilangkan unsur gharar dalam praktek di lapangan, serta bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk maksud tersebut. Artikel ini merupakan kajian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan filosofis, dianalisis menggunakan teori maqashid syariah. Berdasarkan kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa pendirian pasar modal syariah telah menunjukkan upaya signifikan dalam menghilangkan unsur gharar dalam operasionalnya. Adanya mekanisme bahwa semua sekuritas yang memasuki aliran pasar modal syariah melalui seleksi ketat Syariah Islam JII (Jakarta Islamic Index) sekarang menjadi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga membantu untuk operasional dalam pasar modal syariah. Lembaga ini merupakan prasyarat, sekuritas Islam dengan bisnis utama yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. }, issn = {2655-1942}, pages = {233--245} doi = {10.14710/ldjr.v2i2.6407}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/6407} }
Refworks Citation Data :
Lembaga pasar modal secara umum, mempunyai permasalahan hukum, terutama unsur gharar (spekulatif), untuk mengatasinya maka lembaga pasar modal syariah didirikan. Artikel ini bertujuan menilai operasional pasar modal syariah, apakah secara pasti dapatmenghilangkan unsur gharar dalam praktek di lapangan, serta bagaimana mekanisme yang dilakukan untuk maksud tersebut. Artikel ini merupakan kajian yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan historis dan filosofis, dianalisis menggunakan teori maqashid syariah. Berdasarkan kajian yang dilakukan, disimpulkan bahwa pendirian pasar modal syariah telah menunjukkan upaya signifikan dalam menghilangkan unsur gharar dalam operasionalnya. Adanya mekanisme bahwa semua sekuritas yang memasuki aliran pasar modal syariah melalui seleksi ketat Syariah Islam JII (Jakarta Islamic Index) sekarang menjadi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) juga membantu untuk operasional dalam pasar modal syariah. Lembaga ini merupakan prasyarat, sekuritas Islam dengan bisnis utama yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats