skip to main content

Hak Guna Usaha (HGU) Hapus Karena Diterlantarkan (Studi Kasus HGU PT Bali Anacardia/BA di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur)

*Ana Silviana  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah untuk
mempergunakan atau mengambil manfaat tanah yang dihakinya, agar dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Prinsip dari hak atas tanah adalah berfungsi sosial, sehingga hak atas tanah apabila tidak diusahakan sesuai dengan peruntukan pemberian haknya akan terkena sanksi hapus nya hak atas tanah yang bersangkutan. PT BA yang bergerak di bidang perkebunan jambu mete, tanah HGUnya telah ditetapkan sebagai tanah telantar pada tahun 2013. Makalah ini akan mengkaji secara normatif mengenai penyebab penetapan sebagai tanah telantar, dan upaya yang dapat dilakukan terhadap pemilik tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar. Hasil menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan faktor teknis yang menyebabkan tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak mengajukan gugatan ke PTUN.

Fulltext View|Download
Keywords: Hapus nya HGU, Telantar.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.