BibTex Citation Data :
@article{LDJR6323, author = {Ana Silviana}, title = {Hak Guna Usaha (HGU) Hapus Karena Diterlantarkan (Studi Kasus HGU PT Bali Anacardia/BA di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur)}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {2}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Hapus nya HGU, Telantar.}, abstract = { Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan atau mengambil manfaat tanah yang dihakinya, agar dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Prinsip dari hak atas tanah adalah berfungsi sosial, sehingga hak atas tanah apabila tidak diusahakan sesuai dengan peruntukan pemberian haknya akan terkena sanksi hapus nya hak atas tanah yang bersangkutan. PT BA yang bergerak di bidang perkebunan jambu mete, tanah HGUnya telah ditetapkan sebagai tanah telantar pada tahun 2013. Makalah ini akan mengkaji secara normatif mengenai penyebab penetapan sebagai tanah telantar, dan upaya yang dapat dilakukan terhadap pemilik tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar. Hasil menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan faktor teknis yang menyebabkan tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak mengajukan gugatan ke PTUN. }, issn = {2655-1942}, pages = {212--232} doi = {10.14710/ldjr.v2i2.6323}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/6323} }
Refworks Citation Data :
Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah untuk mempergunakan atau mengambil manfaat tanah yang dihakinya, agar dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat dan negara. Prinsip dari hak atas tanah adalah berfungsi sosial, sehingga hak atas tanah apabila tidak diusahakan sesuai dengan peruntukan pemberian haknya akan terkena sanksi hapus nya hak atas tanah yang bersangkutan. PT BA yang bergerak di bidang perkebunan jambu mete, tanah HGUnya telah ditetapkan sebagai tanah telantar pada tahun 2013. Makalah ini akan mengkaji secara normatif mengenai penyebab penetapan sebagai tanah telantar, dan upaya yang dapat dilakukan terhadap pemilik tanah yang ditetapkan sebagai tanah telantar. Hasil menunjukkan bahwa faktor ekonomi dan faktor teknis yang menyebabkan tanah ditetapkan sebagai tanah telantar, dan upaya hukum yang dilakukan oleh pemegang hak mengajukan gugatan ke PTUN.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats