skip to main content

Pelanggaran Hak Tenaga Kerja Melalui Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan

*Muhamad Azhar scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ery Agus Priyono scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan terjadinya pelanggaran terhadap hak tenaga kerja melalui penahanan ijazah oleh subjek hukum tertentu. Subjek hukum yang dimaksud adalah penyandang hak dan kewajiban dalam ranah hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan penanganan kasus secara langsung, dan melalui kajian konseptual. Kajian empiris berkaitan dengan kasusu tersebut, yang adalah merupakan klien dari Badan Konsultasi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Hasil kajian menunjukan bahwa Tenaga Kerja sebagaimana dijamin melalui peraturan perundang-undangan memiliki hak -hak normatif, seperti hak upah, jaminan sosial dan hak mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan. Penahanan ijazah oleh suatu subjek hukum baik itu individu ataupun badan hukum (perusahaan) merupakan pelanggaran terhadap hak tenaga kerja. Pelanggaran terhadap Hak tenaga kerja tersebut berakibat adanya konsekuensi dari hubungan kerja antara kedua belah pihak. Maka Hubungan kerja dapat dibatalkan jika ternyata penahanan ijazah benar adanya.
Fulltext View|Download
Keywords: Hak Tenagakerja, Pelanggaran Jaminan, Penahanan Ijazah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.