skip to main content

Validitas Peraturan Daerah Yang Bernuansa Syariah Dalam Bingkai Otonomi Daerah (Antara Harapan dan Kenyataan) Sebagai Contoh Provinsi Gorontalo dan Provinsi Aceh

*Kamarudin H Dunggio  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
Johan Jasin  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis secara mendalam mengenai esensi dari pengaturan peraturan daerah yang bernuansa syariah dan konsep
pembentukan peraturan daerah bernuansa syariah yang sejalan dengan otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan data primer yang berorientasi pada pendekatan perundangan-undangan dan Pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara menganalisis hasil penelitian/studi yang mendapatkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Esensi Perda bernuansa syariah mempunyai makna dan memperhatikan materi muatan yang mengandung unsur-unsur atau nilai-nilai adat istiadat dan norma-norma agama. Sehingga dalam yuridis formal, dapat dipahami Perda bernuansa syariah dapat dirumuskan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (2) Konsep Perda yang bernuansa syariah sejalan dengan otonomi daerah, apabila dalam kaidah penyusunan Perda memenuhi unsur atau syarat yang sesuai dengan semangat pembangunan otonomi daerah yang memperhatikan kepentingan umum dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fulltext View|Download
Keywords: Validitas Peraturan daerah Bernuansa Syari’ah, Otonomi Daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.