BibTex Citation Data :
@article{LDJR6140, author = {Luhut Pangaribuan}, title = {Antara Ratna Sarumpaet dan Ahmad Zahid Hamidi: Konsep Penahanan Indonesia Salah?}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {2}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Konsep Penahanan, Perbandingan Ratna & Zahid (Indonesia & Malaysia), Keadilan.}, abstract = { Kesalahan dalam proses penegakan hukum lebih kejam dari pelanggaran hukum itu sendiri. Perbedaan proses pemeriksaan kasus Ratna Sarumpaet di Indonesia dan Ahmad Zahid Hamidi di Malaysia khususnya tentang penahanan, menjadi soal bagaimana memahami konsep penahanan dan pelaksanaannya yang benar. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kesalahan penerapan konsep penahanan bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena setiap tahanan harus tetap hidup layak dengan segala fasilitas yang disyaratkan juga tidak akan mendukung peradilan yang adil atau fair trial. Bahkan lebih jauh sesungguhnya yang dilakukan bukan penahanan lagi tapi sudah kembali ke asas-usulnya yaitu perampasan kemerdekaan yang merupakan satu perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP. }, issn = {2655-1942}, pages = {163--167} doi = {10.14710/ldjr.v2i2.6140}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/6140} }
Refworks Citation Data :
Kesalahan dalam proses penegakan hukum lebih kejam dari pelanggaran hukum itu sendiri. Perbedaan proses pemeriksaan kasus Ratna Sarumpaet di Indonesia dan Ahmad Zahid Hamidi di Malaysia khususnya tentang penahanan, menjadi soal bagaimana memahami konsep penahanan dan pelaksanaannya yang benar. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kesalahan penerapan konsep penahanan bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena setiap tahanan harus tetap hidup layak dengan segala fasilitas yang disyaratkan juga tidak akan mendukung peradilan yang adil atau fair trial. Bahkan lebih jauh sesungguhnya yang dilakukan bukan penahanan lagi tapi sudah kembali ke asas-usulnya yaitu perampasan kemerdekaan yang merupakan satu perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats