skip to main content

Antara Ratna Sarumpaet dan Ahmad Zahid Hamidi: Konsep Penahanan Indonesia Salah?

*Luhut M.P Pangaribuan  -  Ketua Umum DPN Peradi, LMPP Advocates & Counsellors at Law, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Kesalahan dalam proses penegakan hukum lebih kejam dari pelanggaran hukum itu sendiri.
Perbedaan proses pemeriksaan kasus Ratna Sarumpaet di Indonesia dan Ahmad Zahid Hamidi di
Malaysia khususnya tentang penahanan, menjadi soal bagaimana memahami konsep penahanan dan pelaksanaannya yang benar. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kesalahan penerapan konsep penahanan bisa mengakibatkan kerugian keuangan Negara karena setiap tahanan harus tetap hidup layak dengan segala fasilitas yang disyaratkan juga tidak akan mendukung peradilan yang adil atau fair trial. Bahkan lebih jauh sesungguhnya yang dilakukan bukan penahanan lagi tapi sudah kembali ke asas-usulnya yaitu perampasan kemerdekaan yang merupakan satu perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHP.

Fulltext View|Download
Keywords: Konsep Penahanan, Perbandingan Ratna & Zahid (Indonesia & Malaysia), Keadilan.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.