skip to main content

Indonesia Darurat Narkoba (Peran Hukum dalam Mengatasi Peredaran Gelap Narkoba)

*Amalia Rizki Suryandari  -  BNN Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia
Benny Sasmita Soerachmat  -  BNN Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Negara Indonesia melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, secara tegas melarang peredaran gelap Narkoba. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap tingginya jumlah penyalah guna narkoba di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi peredaran gelap narkoba harus diupayakan secara bersama-sama antara institusi negara dengan seluruh masyarakat Indonesia, artinya harus ada kesadaran setiap masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkoba.

Fulltext View|Download
Keywords: Narkoba, Upaya Pencegahan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.