skip to main content

Aspek Hukum Pemberian Corporate Social Responsibility Perusahaan Terhadap Lingkungan Sekitar

*Bagus Rahmanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rinitami Njatrijani scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Law, Development & Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Corporate Social Responsibilty merupakan bentuk kontribusi dan tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar dan bertujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Penelitian ini bertujuan untuk; mengetahui dan menganalisis Aspek Hukum Perusahaan dalam pemberian Corporate Social Responsibility bagi lingkungan sekitar dan mengetahui Tinjauan Yuridis mengenai Corporate Social Responsibility di Indonesia Metode penelitian yuridis normatif. Yaitu suatu pendekatan yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Dengan adanya ketentuan kewajiban menjalankan CSR bagi perusahaan di Indonesia, perusahaan tidak hanya diharapkan pada tanggung jawab Single Bottom Line, yaitu tanggung jawab pada kondisi finansial perusahaan saja, tapi perusahaan juga dihadapkan pada tanggung jawab Triple Bottom Lines.

Fulltext View|Download
Keywords: Aspek Hukum,Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Lingkungan
Funding: -

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.