BibTex Citation Data :
@article{LDJR24006, author = {Maria Silvya Wangga}, title = {Model Keadilan Restoratif dalam Tindak Pidana Umum dan Anak Indonesia}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {7}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Keadilan restoratif, tindak pidana umum, tindak pidana anak dan penetapan pengadilan.}, abstract = { Keadilan restoratif di Indonesia telah diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak. Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana umum melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan penelitian adalah bagaimana model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak? bagaimana penerapan model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak dalam praktek pengadilan di indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menyimpulkan model keadilan restoratif yang nampak diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak adalah model Dual Track System Selective yakni memiliki dasar pertimbangan jalur penyelesaian melalui pendekatan restoratif secara selektif dengan parameter yang jelas dalam perkara-perkara tertentu yang berdampingan dengan jalur sistem peradilan pidana. Penerapan model keadilan restoratif dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak diterapkan sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Penerapan keadilan restoratif tindak pidana umum tidak disertai dengan penetapan pengadilan guna memperkuat kesepakatan penyelesaian yang adil bagi para pihak, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak diperkuat dengan permintaan penetapan pengadilan. }, issn = {2655-1942}, pages = {141--157} doi = {10.14710/ldjr.7.2024.141-157}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/24006} }
Refworks Citation Data :
Keadilan restoratif di Indonesia telah diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak. Penerapan keadilan restoratif dalam tindak pidana umum melalui Peraturan Kapolri, Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Permasalahan penelitian adalah bagaimana model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak? bagaimana penerapan model keadilan restoratif yang diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak dalam praktek pengadilan di indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menyimpulkan model keadilan restoratif yang nampak diterapkan dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak adalah model Dual Track System Selective yakni memiliki dasar pertimbangan jalur penyelesaian melalui pendekatan restoratif secara selektif dengan parameter yang jelas dalam perkara-perkara tertentu yang berdampingan dengan jalur sistem peradilan pidana. Penerapan model keadilan restoratif dalam tindak pidana umum dan tindak pidana anak diterapkan sejak tahap penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan. Penerapan keadilan restoratif tindak pidana umum tidak disertai dengan penetapan pengadilan guna memperkuat kesepakatan penyelesaian yang adil bagi para pihak, sedangkan keadilan restoratif dalam tindak pidana anak diperkuat dengan permintaan penetapan pengadilan.
Note: This article has supplementary file(s).
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats