skip to main content

Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Kurator Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Proses Pemberesan Harta Pailit

*Yanti Tiara Br Siahaan  -  Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari peran kurator dalam pengolahan dan pemberesan harta pailit serta konsekuensi pidana terhadap kurator yang melakukan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, hasilnya adalah elindungi hak hak kreditur atas tindakan kurator dan menghukum kurator yang melakukan tindak pidana selama proses pemberesan harta pailit. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor adalah hak atas klaim aset yang tidak dilaporkan secara terbuka, perlindungan aset selama proses pemberesan harta pailit, perlindungan aset dari penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar, dan perlindungan dari laporan yang dimanipulasi oleh kurator. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menerapkan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi tambahan, seperti pencabutan izin atau status.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kepailitan, Sanksi Pidana

Abstract

This writing aims to examine the curator's role in overseeing and resolving assets in bankruptcy, as well as the criminal consequences for curators who commit embezzlement, as outlined in Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy and the Criminal Code. Using qualitative research methodology, the result is to protect the rights of creditors against the actions of the curator and to punish the curator who commits crimes during the bankruptcy asset settlement process. The right to claim assets that are not publicly reported, asset protection throughout the bankruptcy settlement process, asset protection from the sale of assets that do not reflect market values, and protection from curator-manipulated reports are some of the safeguards granted to the debtor. The government enforces the Criminal Code (KUHP) and Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy (UU KPKPU) by enforcing criminal penalties, which include up to five years in prison, as well as other penalties like license or status revocation.

Keywords : Criminal Liability, Bankruptcy, Criminal Sanctions
Fulltext View|Download
Keywords: Criminal Liability, Bankruptcy, Criminal Sanctions

Article Metrics:

  1. Gintang, Elita Ras, 2019, Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar Grafika, Jakarta
  2. Nating, Imran, 2005, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
  3. Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta
  4. Fuady, Munir, 2019, Hukum Kepailitan, citra Aditya bakti, Jakarta
  5. Sutan Remy Sjahdeini, 2018, Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan., PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
  6. Sinaga, Anita, 2016, Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7, No. 1
  7. Aprita, Serlika, 2022, Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Jurnal Ius Constituendum, Vol. 7, No. 2
  8. Raissa, Amanda, 2020, Kelemahan Kurator Dalam Pemberesan Harta Pailit, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No. 2
  9. Ihya, Rachmat, 2023, Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1
  10. Kartoningkat, R. Besse, 2021, Prinsip Independensi dan Pertanggung Jawaban Kurator Dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, RechtIdee, Vol. 16, No. 1
  11. Fidiastuti, Rachmah, 2023, Pertanggungjawaban Terhadap Kesalahan Atau Kelalaian Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Perspektif Pribadi Dan Profesi), 5th National Conference on Law Studies
  12. Apita, Serlika, 2019, Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukum Kirator Atas Kesalahan dan Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Bagi Debitor Dalam Proses Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Vol. 17 , No. 2
  13. Slamet, Sri Redjeki, 2017, Kedudukan Kurator Sebagai Pengampu Debitor Pailit, Peran, Tugas, Dan Yanggung Jawabnya Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Vol. 14, No. 3
  14. Kartoningrat, Raden Besse, 2016, Fungsi Etika Profesi Kurator bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas, Perspektif, Vol. 21, No. 2
  15. Atmaja, Dewa Gede, 2018, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum , Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2
  16. Hartono, Dedy Tri, 2016, Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Vol. 4
  17. Pramana, Yoga, 2022, Perlindungan Hukum Pidana Penggelapan Atas Harta Kekayaan(Boedel Pailit) Debitur yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Kreditur, Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora (JURRISH), Vol. 1, No. 2

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.