BibTex Citation Data :
@article{LDJR25006, author = {Yanti Br Siahaan}, title = {Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Kurator Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Proses Pemberesan Harta Pailit}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {7}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {Criminal Liability, Bankruptcy, Criminal Sanctions}, abstract = { Abstrak Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari peran kurator dalam pengolahan dan pemberesan harta pailit serta konsekuensi pidana terhadap kurator yang melakukan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, hasilnya adalah elindungi hak hak kreditur atas tindakan kurator dan menghukum kurator yang melakukan tindak pidana selama proses pemberesan harta pailit. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor adalah hak atas klaim aset yang tidak dilaporkan secara terbuka, perlindungan aset selama proses pemberesan harta pailit, perlindungan aset dari penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar, dan perlindungan dari laporan yang dimanipulasi oleh kurator. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menerapkan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi tambahan, seperti pencabutan izin atau status. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kepailitan, Sanksi Pidana Abstract This writing aims to examine the curator's role in overseeing and resolving assets in bankruptcy , as well as the criminal consequences for curators who commit embezzlement, as outlined in Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy and the Criminal Code. Using qualitative research methodology, the result is to protect the rights of creditors against the actions of the curator and to punish the curator who commits crimes during the bankruptcy asset settlement process. The right to claim assets that are not publicly reported, asset protection throughout the bankruptcy settlement process, asset protection from the sale of assets that do not reflect market values, and protection from curator-manipulated reports are some of the safeguards granted to the debtor. The government enforces the Criminal Code (KUHP) and Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy (UU KPKPU) by enforcing criminal penalties, which include up to five years in prison, as well as other penalties like license or status revocation. Keywords : Criminal Liability , Bankruptcy , Criminal Sanctions }, issn = {2655-1942}, pages = {175--191} doi = {10.14710/ldjr.7.2024.175-191}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/25006} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mempelajari peran kurator dalam pengolahan dan pemberesan harta pailit serta konsekuensi pidana terhadap kurator yang melakukan penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metodologi penelitian kualitatif, hasilnya adalah elindungi hak hak kreditur atas tindakan kurator dan menghukum kurator yang melakukan tindak pidana selama proses pemberesan harta pailit. Salah satu perlindungan yang diberikan kepada debitor adalah hak atas klaim aset yang tidak dilaporkan secara terbuka, perlindungan aset selama proses pemberesan harta pailit, perlindungan aset dari penjualan aset yang tidak sesuai dengan harga pasar, dan perlindungan dari laporan yang dimanipulasi oleh kurator. Pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menerapkan sanksi pidana, termasuk penjara paling lama 5 tahun, serta sanksi tambahan, seperti pencabutan izin atau status.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Kepailitan, Sanksi Pidana
Abstract
This writing aims to examine the curator's role in overseeing and resolving assets in bankruptcy, as well as the criminal consequences for curators who commit embezzlement, as outlined in Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy and the Criminal Code. Using qualitative research methodology, the result is to protect the rights of creditors against the actions of the curator and to punish the curator who commits crimes during the bankruptcy asset settlement process. The right to claim assets that are not publicly reported, asset protection throughout the bankruptcy settlement process, asset protection from the sale of assets that do not reflect market values, and protection from curator-manipulated reports are some of the safeguards granted to the debtor. The government enforces the Criminal Code (KUHP) and Law Number 37 of 2004 About Suspension of Debt Payment Obligations and Bankruptcy (UU KPKPU) by enforcing criminal penalties, which include up to five years in prison, as well as other penalties like license or status revocation.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats