skip to main content

Perspektif Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Oleh Oknum TNI Berdasarkan Keadilan Restoratif

*Donius Ndruru  -  Universitas HKBP Nommensen, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif hukum pidana terkait tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pendekatan keadilan restoratif dalam konteks tersebut. Sistem peradilan pidana di Indonesia mengedepankan keadilan dan supremasi hukum, namun terdapat tantangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan aparat negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, dengan fokus pada analisis dokumen dan sumber-sumber perpustakaan. Data dikumpulkan melalui studi literatur yang mencakup bahan hukum primer, seperti teks hukum dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dari berbagai referensi, termasuk buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan untuk memahami keterkaitan antara kebijakan hukum pidana, tindakan penipuan oleh oknum TNI, dan penerapan keadilan restoratif yang diatur dalam peraturan terbaru. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai efektivitas kebijakan hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana yang melibatkan pelanggaran oleh aparat, serta kontribusi keadilan restoratif dalam memperbaiki hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat.
Fulltext View|Download
Keywords: Hukum Pidana; Penipuan; TNI; Keadilan Restoratif

Article Metrics:

  1. Hadiyanto, Alwan, et al., 2023, “Tindak Pidana Penipuan Menurut KUHP dan Syariat Islam”, Jakarta Selatan: Damera Press
  2. Rahmawati, Maidina, et al., 2022, “Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jakarta Selatan: Institute for Criminal Justice Reform
  3. Satriana, I Made Wahyu Chandra dan Dewi, Ni Made Liana, 2021, “Sistem Peradilan Pidana Perspektif Restorative Justice”, Denpasar, Udayana University Press
  4. Simanjuntak, Jean Calvijn, 2023, “Restorative Justice Metamorfosa Kearifan Lokal Indonesia”, Depok, PT Rajagrafindo Persada
  5. Akbar, Muhammad Fatahillah, 2022, “Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 51, No. 2
  6. Ali, Tengku Mabar, 2023, “Penyuluhan Hukum Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Kota Medan”, Jurnal Pengabdian Masyarakat Hablum Minannas, Vol. 2, No. 1
  7. D.M., Mohd. Yusuf, et al., 2022, “Penyelesaian Hukum Melalui Restoratif Justice terhadap Tindak Pidana dari Aspek Sosiologi Hukum”, Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, Vol. 6, No. 1
  8. Fadhilah, Rafiqatul Husna dan Riza, Faisal, 2024, “Tindak Pidana Penipuan dengan cara Menjanjikan Lulus Seleksi Menjadi Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia)”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 4, No. 5
  9. Febriani, Hanifah, Maharani, Carissa dan Haq, Sadida Amalia Izzatul, 2023, “Pengaturan Mediasi Penal Pasca Regulasi Keadilan Restoratif Di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung”, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 14, No. 1
  10. Girsang, Sahat Benny Risman, et al., 2021, “Penerapan Restorative Justice dalam Proses Perkara Tindak Pidana Pengerusakan Dihubungkan dengan Peraturan Jaksa Agung Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar)”, Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol. 2, no. 1
  11. Hawalia, Meka, 2022, “Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif Di Pengadilan Umum”, Judge: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2
  12. Herman, et al., 2024, “Penerapan Prinsip Restorative Justice terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana”, Halu Oleo Legal Research, Vol. 6, No. 1
  13. Mujiburrahman, 2023, “Restorative Justice dalam Penyelesaian dan Hambatan Perkara Tindak Pidana dalam KUH Pidana”, Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 4, No. 2
  14. Nugroho, Alifianissa Puspaningtyas, 2023, “Restorative Justice: Terwujudnya Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum pada Instansi Kepolisian”, Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 13, No. 2
  15. Rich, Johannes Immanuel dan Djaja, Benny, 2023, “Penerapan Prinsip Restoratif Justice terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor: 28/Pid.B/2022/PN.LBB)”, Unes Law Review, Vol. 6, No. 4
  16. Sastra, I Komang Yuwandi, 2023, “Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Biasa pada Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo”, Sivis Pacem, Vol. 1, No. 3
  17. Siregar, Vivi Arfiani, 2019, “Analisis Eksistensi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia”, Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 1, No. 3
  18. Zaidun dan Setiyono, Joko, 2024, “Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 6, No. 1
  19. Pratama, Ahmad Surya, 2023, “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anggota Tentara Nasional Indonesia yang Melakukan Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 33-K/PMT-II/AD/VIII/2019)”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.