skip to main content

Analisa Polemik Dan Apologi Pemekaran Provinsi Baru Dalam Penyelenggaraan Dan Penerapan Otonomi Daerah

*Dwi Putra Nugraha  -  Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Daafa’a Alhaqqy Muhammad  -  Universitas Pelita Harapan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Otonomi Daerah, as stated in UU No. 32/2004, is the right, authority, and obligation of autonomous regions to regulate and manage their own government affairs and the interests of local communities in accordance with statutory regulations. With regional autonomy, it is hoped that decentralisation that supports equity in terms of development and welfare can be realized. The ideal conditions that are expected with the implementation of regional autonomy are very far from the current reality One in particular is Banten Province, which departed from West Java Province since 2000 and whose poverty level has actually increased. This research was done to show that the ideal conditions that are expected with the implementation of regional autonomy are very far from the current reality. Report cards for new autonomous regions, including Banten Province, are still dominated by red numbers.

 

Keyword: Regional autonomy, decentralization, participation and local elit

 

Abstrak

 

Otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam UU No. 32/2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan otonomi daerah, diharapkan desentralisasi yang mendukung pemerataan pembangunan dan kesejahteraan dapat terwujud. Kondisi ideal yang diharapkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sangat jauh dari kenyataan saat ini Salah satunya adalah Provinsi Banten yang berangkat dari Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2000 yang tingkat kemiskinannya justru meningkat. Studi ini dilakukan untuk menunjukkan kondisi ideal yang diharapkan dengan dilaksanakannya otonomi daerah nyatanya sangat jauh dari kenyataan saat ini. Raport untuk daerah otonom baru, khususnya Provinsi Banten, masih didominasi angka merah.

Fulltext View|Download
Keywords: Otonomi daerah, desentralisasi, partisipasi dan elite lokal

Article Metrics:

  1. Gaffar, Affan. 2007. Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan. Yogyakarta : Pustaka Belajar
  2. Gayo, Iwan. 2010. Buku Pintar Seri Senior
  3. Banten : Pustaka Warga Negara Karim, Abdul Gafar. 2003. Kompleksitas
  4. Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Belajar
  5. Marbun, BN. 2007. Kamus Politik. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
  6. M. Syahran Jailani. 2013. RAGAM PENELITIAN QUALITATIVE
  7. (Ethnografi, Fenomenologi, Grounded Theory,dan Studi Kasus), Jurnal Edu-Bio, Vol 4
  8. Wasisto Raharjo Jati. 2012. Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah Di Indonesia : Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi, Jurnal Konstitusi, Universitas Gajah Mada FK Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, VOL 9 No. 4 Tahun 2012 744-773
  9. Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru, 2015; Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 11 Juli 2015, di halaman 4 dengan judul "Kemendagri Perketat Pemekaran Daerah Baru"
  10. UUD Republik Indonesia Tahun 1945
  11. UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 129 Tahun 2000 Tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
  14. Tahun 2001 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
  15. Penduduk Indonesia Tahun 2013; http://indonesia2050.info/umum/lua s-wilayah-dan-jumlah-penduduk/; diakses tanggal 06 November 2018
  16. Sebelum Hutan Menjadi Kenangan, 2016; http://nasional.kompas.com/read/20 15/03/21/11422271/Sebelum.Hutan. Menjadi. Kenangan.html; diakses pada 25 Juli 2022
  17. Potensi Batu Bara di Indonesia Menjanjikan, 2016; http://www. kemenperin. go.id /artikel/ 1224/ Potensi-Batu-Bara-di-Indonesia- Menjanjikan.html; diakses pada 25 Juli 2022
  18. Maret 2005; http://cahwaras. wordpress. com/2010/04/25/keputusan-menteri- dalam-negeri-nomor-42-tahun- 2001-tentang-pedoman- pelaksanaan-penyerahan-barang- dan-hutang-piutang-pada-daerah- yang-baru-dibentuk/; diakses pada 25 Juli 2022
  19. Presiden Umumkan Pembatalan 3.143 Perda Bermasalah, 2016; http:// www.kemendagri.go.id/news/ 2016/06/13/presiden-umunkan- pembatalan-3143-perda- bermasalah.html; diakses pada 25 Juli 2022
  20. Korupsi Mewabah, 2016; https://m.tempo.co/read/news/2012/ 02/11/063383242/korupsi- mewabah-seiring-dengan- pemekaran-daerah-baru.html; diakses pada 25 Juli 2022
  21. 00 Wib
  22. Kabupaten Kota hasil Pemekaran, 2016; https://nasional.tempo.co/read/news
  23. /2016 /10/08/ 078810688/80-
  24. persen- kabupaten-kota-hasil-pemekaran- masih-menyusu-ke-pusat.html; diakses pada 25 Juli 2022
  25. Kegagalan Pemekaran Wilayah ,2016; http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/2013_kajian_pkapbn_ Menyibak_Kegagalan_ Pemekaran_RTH.pdf; Diakses pada 25 Juli 2022
  26. Beban APBN Dalam Pemekaran Wilayah, 2016;
  27. http://www.antikorupsi.org/id/conte nt/ pemekaran-pemerintah-daerah- dan-beban-apbn-250804.html; diakses pada 25 Juli 2022
  28. 00 wib Harian Kompas bulan Maret 2005. Dalam< http://cahwaras.wordpress. com/2010/04/25/keputusan-menteri- dalam-negeri-nomor-42-tahun- 2001-tentang-pedoman- pelaksanaan-penyerahan-barang- dan-hutang-piutang-pada-daerah- yang-baru-dibentuk/>
  29. Pemekaran Pemerintah Daerah, 2016 ; http://www.antikorupsi.org/id/conte nt/ pemekaran-pemerintah-daerah- dan-beban-apbn-250804;diakses pada 25 Juli 2022

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.