skip to main content

Perlindungan Hukum Penyewa Gedung Hotel Atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19

*Rinitami Njatrijani  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Aldhika Benjamin Madjan  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

The Covid-19 pandemic caused the government to prohibit community activities outside the home which might cause crowds, thus hindering the implementation of a building rental agreement for an event that had been made and agreed before the pandemic but its implementation during the pandemic. This research will analyze the legal protection for building tenants for delays in implementing hotel building rental agreements during the Covid-19 pandemic. The study aims to find out, review and analyze the legal protection given to tenants for delays in implementing lease agreements in the Melva Balemong Hotel & Resort building. Types of field research research, the research approach uses empirical juridical, the data needed are primary and secondary data. The results showed that legal protection is preventive and legal protection is repressive. Repressive legal protection can be provided through dispute resolution efforts that can be done through the courts and outside the court and the provision of administrative sanctions in the form of fines to the hotel. Meanwhile, preventive legal protection can be carried out to prevent arbitrary actions from the hotel that can cause losses to the tenants of the building. Legal protection based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection can apply effectively to Melva Balemong Hotel & Resort  

Keywords: Lease Agreement, Covid-19, Legal Protection

Abstrak

Masa pandemi Covid-19 menyebabkan pemerintah melarang kegiatan masyarakat di luar rumah yang dimungkinkan akan menyebabkan kerumunan, sehingga menghambat suatu pelaksanaan perjanjian sewa gedung untuk suatu acara yang telah dibuat dan disepakati sebelum adanya pandemi namun pelaksanaannya pada masa pandemi. Penelitian ini akan menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa Gedung atas Penundaan Pelaksanaan Perjanjian Sewa Gedung Hotel Pada Masa Pandemi Covid-19. Penelitian bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pelindungan hukum yang diberikan kepada penyewa atas penundaan pelaksanaan perjanjian sewa pada gedung Melva Balemong Hotel & Resort. Jenis penelitian field research, pendekatan penelitian menggunakan yuridis empiris,  data yang dibutuhkan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara represif dapat diberikan melalui upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemberian sanksi administratif berupa denda kepada pihak hotel. Sedangkan perlindungan hukum secara preventif dapat dilakukan untuk mencegah terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak hotel yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak penyewa gedung. Pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dapat berlaku secara efektif pada Melva Balemong Hotel & Resort.

Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian Sewa, Covid-19, Pelindungan Hukum

Article Metrics:

  1. Edward Verhoeven, Wawancara, General Manager Melva Balemong Hotels & Resorts, (Ungaran: 5 Agustus, 2022)
  2. Fitrotul, Isdiyana, dan Benny. 2021 Akibat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Antara Klien dan Vendor Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Studi Kasus di Vendor Shofi Wedding Organizer). Dinamika, Vol 27, Nomor 11, Juli 2021
  3. Hadjon, M. Philipus. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
  4. Humas Sekretariat Negara RI, Inilah PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Diunduh dari www.setkab.go.id/inilah-pp-pembatasan-sosial-berskala-besar-untuk-percepatan-penanganan-covid-19/, Diakses pada 8 Maret 2022 pukul 16.00
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
  6. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  7. Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
  8. NK. Jamil & R Rumawi. Implikasi Asas Pacta Sunt Servanda Pada Keadaan Memaksa (Force Majeure) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia. Kerta Semaya, Volum 8, Nomor 7, 2020
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB
  10. Reza Aziz, Wawancara, Tim Legal Eksternal Melva Balemong Hotels & Resorts, (Ungaran: 9 Agustus, 2022)
  11. Soerjono,Soekanto. 2011. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Press
  12. Sri Sumantri. 1992. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni
  13. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.