skip to main content

Konsep Perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan Dalam Sistem Hukum Nasional

*Muhamad Azhar scopus  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Abstract

 

This study aims to find methods, solutions and explore the strengthening of the social security system for fishing crew workers in the framework of occupational risk protection and fair wage protection. In detail, the aims are to: formulate a model for strengthening the social security system for just fishing crew workers; designing a risk-based wage protection system for fishing vessel crews; and formulation of alternative policies for the protection of crew members of fishing vessels through national level regulations and regional regulations. The research method used in this research is legal research which is oriented towards policy reformulation produced by the government. This study uses a comparative approach and statutory approach. The object of research In the first year it was carried out on members of the Fishery Crew Labor Union of Central Java Province who are based in Tegal. In the second year, the crew of fishing vessels outside Java Island. The expected results of this research are that in the first year, it will produce a model for strengthening the social security system for fair fishing crew workers. in the second year, it will produce a design of a risk-based wage protection system for fishing vessel crew, a fishing vessel management system based on risk calculation and in the third year an alternative policy for protecting fishing vessel crew through national level regulations and regional regulations.

 

Keywords: Ship's Crew, Fisheries, Employment, Social Security.

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan metode, solusi dan mendalami penguatan sistem jaminan sosial bagi pekerja Anak Buah Kapal Perikanan dalam rangka perlindungan risiko kerja dan perlindungan upah yang berkeadilan. Secara terperinci bertujuan untuk: menformulasikan model penguatan sistem jaminan sosial bagi pekerja Anak Buah Kapal Perikanan yang berkeadilan; mendesain sistem perlindungan upah yang berbasis resiko bagi Anak Buah Kapal Perikanan; dan formulasi alternatif kebijakan perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan melalui peraturan tingkat nasional dan peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yang berorientasi pada reformulasi kebijakan yang dihasilakan oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan comparative approach dan statutory approach. Objek penelitian Pada tahun pertama dilakukan terhadap Anggota Serikat Buruh Awak Kapal Perikanan Propinsi Jawa Tengah yang berdudukann di Tegal.  Hasil penelitian menujukan bahwa pada tahun pertama, menghasilkan model penguatan system jaminan sosial bagi pekerja anak buah kapal perikanan yang berkeadilan. pada tahun kedua, akan menghasilakan desain sistem perlindungan upah yang berbasis resiko bagi Anak Buah Kapal Perikanan, Sistem Penguhan yang berbasis pada perhitungan resiko dan pada tahun ketiga Alternatif kebijakan perlindungan Anak Buah Kapal Perikanan melalui peraturan tingkat nasional dan peraturan daerah.

 

Kata Kunci: Anak Buah Kapal, Perikanan, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial.

Fulltext View|Download
Keywords: Anak Buah Kapal, Perikanan, Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial.

Article Metrics:

  1. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
  2. Djohari Santoso, Pokok Pokok Hukum Perkapalan, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
  3. Greenpeace, SBMI, HRWG, 2022, Kajian Pelanggaran HAM Terhadap ABK di Asia Tenggara: Pembiaran Perbudakan Modern,
  4. Haridjan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2011) Hal. 89
  5. KUHD
  6. Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Hal. 20
  7. Nomura, M. Yamazaki, T. Fishing Techniques 1. (Tokyo: Japan International Cooperation Agency, 1977)
  8. Oki Pratama, Konservasu Perairan Sebagai Upaya Menjaga Potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia, Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut, https://kkp.go.id/djprl/artikel/21045-konservasi-perairan-sebagai-upaya-menjaga-potensi-kelautan-dan-perikanan-indonesia (diakses pada 29 November 2022 pukul 13.45 WIB)
  9. Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
  10. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran
  11. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  12. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  14. Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT Bina Ilmu
  15. R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1999)
  16. Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
  17. Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Gravindo Persada, 2008)
  18. Solechan, Tri Rahayu Utami, Muhamad Azhar., “Upaya Meningkatkan jaminan Perlindungi Pekerja Migran Indonesia”. Administrative Law & Governance Jurnal, Vol 2 Issue 1, 2020
  19. Sonhaji, Pernanan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Perlindungan Pra Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri, Administrative Law & Governance Journal. Volume 2 Issue 1, 2020
  20. Suhartoyo, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional, Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2 Issue 2, Juni 2019. h. 328
  21. Suhartoyo, Perlindungan dan Keselamatan Kerja Dikapal: Suatu Tinjauan Normatif. Administrative Law & Governance Jurnal Vol. I Edisi 3, Universitas Diponegoro, 2018
  22. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, sambutan kunci pada International Workshop on Human Right Protection in Fisheries Business di Jakarta, 30 November 2015. Dikutip dari BPPK-Kementerian Luar Negeri RI, Strategi Perlindungan dan Penanganan Kasus ABK Sektor Perikanan Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri, 2016
  23. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa
  24. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  25. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
  26. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  27. Undang-Undang Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
  28. Undang-Undang U No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungnan Buruh Migran Indonesia
  29. UUD NRI 1945
  30. Wiwoho Soedjono, Hukum Perkapalan dan Pengangkutan Laut (Jakarta: Bina Aksara, 1982)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.