BibTex Citation Data :
@article{LDJR16056, author = {Mukhlis R and Gusliana HB and Syaifullah A.Yophi}, title = {Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Adat di Wilayah Kunto Darussalam Rokan Hulu}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {5}, number = {2}, year = {2022}, keywords = {Penyelesaian, Sengketa Adat, Kunto Darussalam.}, abstract = { Abstract Good law is law that is in accordance with the law that lives in society, which of course is also appropriate or is a reflection of the values that apply in society. The dimension of local wisdom of customary law which is based on cosmic, magical and religious thoughts is correlated with the sociological aspect of the perspective and culture of the Indonesian people. One of the indigenous peoples in Riau is the Kunto Darussalam traditional community in Rokan Hulum Regency. Settlement of ulayat land disputes is still used in marital dispute resolution, in consideration of adat law of tribal mamak, juvenile settlement, and settlement of ulayat land disputes. Keywords: Settlement, Customary Dispute, Kunto Darussalam. Abstrak Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup ( the living law) dalam masyarakat, yang tentu sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dimensi kearifan lokal hukum adat yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius ini berkorelasi dengan aspek sosiologis dari cara pandang dan budaya masyarakat Indonesia.Salah satu masyarakat adat di Riau yang masis eksis adalah masyarkat adat kunto Darussalam di Kabupaten rokan Hulum. Hukum adat yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa dalam perkawinan, dalam pengangkatan datuk/ninik mamak suku, penyelesian kenakalan remaja, dan penyelesian sengketa tanah ulayat. Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Adat, Kunto Darussalam. }, issn = {2655-1942}, pages = {128--147} doi = {10.14710/ldjr.v5i2.16056}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/16056} }
Refworks Citation Data :
Abstract
Good law is law that is in accordance with the law that lives in society, which of course is also appropriate or is a reflection of the values that apply in society. The dimension of local wisdom of customary law which is based on cosmic, magical and religious thoughts is correlated with the sociological aspect of the perspective and culture of the Indonesian people. One of the indigenous peoples in Riau is the Kunto Darussalam traditional community in Rokan Hulum Regency. Settlement of ulayat land disputes is still used in marital dispute resolution, in consideration of adat law of tribal mamak, juvenile settlement, and settlement of ulayat land disputes.
Keywords: Settlement, Customary Dispute, Kunto Darussalam.
Abstrak
Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentu sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Dimensi kearifan lokal hukum adat yang berlandaskan alam pikiran kosmis, magis dan religius ini berkorelasi dengan aspek sosiologis dari cara pandang dan budaya masyarakat Indonesia.Salah satu masyarakat adat di Riau yang masis eksis adalah masyarkat adat kunto Darussalam di Kabupaten rokan Hulum. Hukum adat yang masih digunakan dalam penyelesaian sengketa dalam perkawinan, dalam pengangkatan datuk/ninik mamak suku, penyelesian kenakalan remaja, dan penyelesian sengketa tanah ulayat.
Kata Kunci: Penyelesaian, Sengketa Adat, Kunto Darussalam.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats