skip to main content

Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Rumah Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang di Tahun 2022

*Mardilana Gautama  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Mitro Subroto  -  Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Law, Development and Justice Review under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0.

Citation Format:
Abstract

Assimilation of homes for inmates who have fulfilled various requirements in accordance with the Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 43 of 2021 The Terms and Procedures for Granting Assimilation, Parole, Leave Before Release, and Conditional Leave, for Prisoners and Children in the Framework of Prevention and Countermeasures of Covid-19, aim to integrate inmates or students into the middle or into community life. The purpose of this study is to find out the implementation of home assimilation for inmates in 2022, and also to know the difference between the implementation of home assimilation in previous years in Sumedang Class IIB Correctional Institution. Researchers utilize qualitative research methods that are descriptive, the author uses literature data and also documentation obtained from the registration data of Sumedang Class IIB Correctional Institution. The results of this study show that the implementation of assimilation in the framework of handling covid-19 in Lapas Sumedang is in accordance with existing regulations, and the obstacles faced so far are the families of correctional residents who are not complete resulting in the inhibition of assimilation for inmates.

Keywords: assimilation; correctional; covid-19; inmate.

Abstrak

Asimilasi rumah bagi narapidana yang sudah memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, bertujuan untuk membaurkan narapidana atau anak didik ke tengah-tengah atau kedalam kehidupan masyarakat. Maksud penelitian ini yaitu untuk mengetahui implementasi pemberian asimilasi rumah bagi narapidana di tahun 2022, serta juga mengetahui perbedaan diantara pelaksanaan asimilasi rumah di tahun-tahun sebelumnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Peneliti memanfaatkan metoda penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, penulis menggunakan data literature dan juga dokumentasi yang diperoleh dari data registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian asimilasi dalam rangka penanganan covid-19 di Lapas Sumedang sudah sesuai dengan regulasi yang sudah ada, dan hambatan yang dihadapi selama ini adalah keluarga warga binaan pemasyarakatan yang tidak lengkap mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan asimilasi bagi narapidana.

Kata kunci: asimilasi; covid-19; narapidana; pemasyarakatan.

Fulltext View|Download
Keywords: asimilasi; covid-19; narapidana; pemasyarakatan.

Article Metrics:

  1. Cholid Narbuko, H. Abu Achmadi. Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara, 2015
  2. Haris, Dede. “(Staff Registrasi) Wawancara Oleh Mardi.” 2022
  3. Indonesia, Republik. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, 1999
  4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Republik Indonesia, 2020. https://doi.org/10.4324/9781003060918-2
  5. Putri, Dinni Rachmawati, Johari J, and Husni H. “Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Dimasa Pandemi COVID-19.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 2, no. 3 (2021): 138–45. https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4450
  6. Republik Indonesia. “Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” n.d
  7. RI, Menteri Hukum dan HAM. “Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.” Kementerian Hukum Dan Ham 22, no. 7 (2018): 874–82
  8. ———. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Negara Republik Indonesia, 2020
  9. ———. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menj. RI, Menteri Hukum Dan HAM. Vol. Nomor 49, 2021
  10. ———. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Pena. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018. Vol. 151, 2018
  11. ———. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi, 2021
  12. ———. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Vol. 151, 2022
  13. Roejito, and Kapopang Hamka. Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum Dan Ketatanegaraan Indonesia, 2019
  14. Sumedang, Lapas. “Grafik Pelaksanaan Asimilasi Rumah 3 Periode 2020-2022.” Sumedang, 2022
  15. Syahdiyar, Muhammad. “Darurat Gangguan Kemanan Dan Ketertiban Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 15 (2020): 99–111

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.