BibTex Citation Data :
@article{LDJR14054, author = {Yudhitiya Sukmadewi and Kartika Utama}, title = {Relevansi Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik Dan Asas Kemanfaatan}, journal = {Law, Development and Justice Review}, volume = {5}, number = {1}, year = {2022}, keywords = {Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik, Asas Kemanfaatan}, abstract = { Abstrak Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu landasan pemerintahan yang baik. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi Publik untuk menangani sengketa terkait permohonan informasi publik. Empat belas tahun berlalu sejak diundangkannya, terdapat penyalahgunaan hak terhadap informasi publik. Artikel ini akan membahas apakah hak terhadap keterbukaan publik adalah hak yang harus diterima seutuhnya ataukah harus sesuai dengan tujuan dan kemanfaatan dari permohonan informasi publik itu sendiri. Disajikan dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, artikel ini diharapkan dapat memberikan inspirasi agar komisi informasi publik turut mempertimbakan kemanfaatan dalam sebuah permohonan informasi publik. Kata Kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik, Asas Kemanfaatan Abstract Public Information is one of the fundamental aspects of good governance. Law 14 of 2008 concerning Public Information gives the Public Information Commission the authority to handle disputes related to requests for public information. Fourteen years have passed since its promulgation, there has been an abuse of the right to public information. This article will discuss whether the right to public disclosure is a right that must be fully accepted or must be in accordance with the objectives and benefits of the request for public information itself. Presented with a case study approach using decisions that have permanent legal force, this article is expected to provide inspiration for the Public Information Commission to consider the benefits of a public information request. Keyword: Public Information, Public Information Comission, Zweigmatigheid. }, issn = {2655-1942}, pages = {1--9} doi = {10.14710/ldjr.v5i1.14054}, url = {https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/lj/article/view/14054} }
Refworks Citation Data :
Abstrak
Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu landasan pemerintahan yang baik. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik memberikan kewenangan kepada Komisi Informasi Publik untuk menangani sengketa terkait permohonan informasi publik. Empat belas tahun berlalu sejak diundangkannya, terdapat penyalahgunaan hak terhadap informasi publik. Artikel ini akan membahas apakah hak terhadap keterbukaan publik adalah hak yang harus diterima seutuhnya ataukah harus sesuai dengan tujuan dan kemanfaatan dari permohonan informasi publik itu sendiri. Disajikan dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, artikel ini diharapkan dapat memberikan inspirasi agar komisi informasi publik turut mempertimbakan kemanfaatan dalam sebuah permohonan informasi publik.
Kata Kunci : Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Publik, Asas Kemanfaatan
Abstract
Public Information is one of the fundamental aspects of good governance. Law 14 of 2008 concerning Public Information gives the Public Information Commission the authority to handle disputes related to requests for public information. Fourteen years have passed since its promulgation, there has been an abuse of the right to public information. This article will discuss whether the right to public disclosure is a right that must be fully accepted or must be in accordance with the objectives and benefits of the request for public information itself. Presented with a case study approach using decisions that have permanent legal force, this article is expected to provide inspiration for the Public Information Commission to consider the benefits of a public information request.
Article Metrics:
Last update:
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
LDJR and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
(Penulis yang mengirimkan naskah melakukannya dengan pengertian bahwa jika diterima untuk publikasi, hak cipta artikel tersebut akan diberikan kepada LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro sebagai penerbit jurnal. Hak cipta mencakup hak untuk mereproduksi dan mengirimkan artikel dalam semua bentuk dan media, termasuk cetak ulang, foto, mikrofilm, dan reproduksi serupa lainnya, serta terjemahannya. LDJR dan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro dan Editor berusaha keras untuk memastikan bahwa tidak ada data, pendapat, atau pernyataan yang salah atau menyesatkan dipublikasikan di jurnal. Dengan cara apa pun, isi artikel dan iklan yang diterbitkan dalam jurnal MMH adalah tanggung jawab masing-masing penulis dan pengiklan.)
Diterbitkan Oleh:
Diponegoro Law Firm, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan DPC PERADI Semarang.
DLF, Gedung PKM Lt. 1. Jl. A. Suroyo, Gd Prof. Purwahid Patrik, Tembalang-Semarang
Email: diponegorolawfirm@live.undip.ac.id Telp. 024-76918201 Fax. 024-76918206 View My Stats